Polres Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Baturiti melalui Bhabinkamtibmas Desa Baturiti melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada Senin, 13 April 2026 pukul 10.00 Wita bertempat di Ruangan KA SPKT Polsek Baturiti dalam rangka membantu proses pembuatan surat keterangan kehilangan KTP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPDA I Wayan Sueca dengan mengantar warga binaannya untuk mengurus surat kehilangan KTP yang diterima oleh Ps. KA SPKT II AIPDA I Made Karma Mihartha. Adapun identitas warga yang mengurus surat kehilangan yakni Ni Wayan Periani, lahir di Poyan tanggal 27 Agustus 1992, beragama Hindu, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Br. Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat guna memberikan rasa aman, nyaman, serta membantu percepatan administrasi kependudukan. Surat kehilangan tersebut nantinya digunakan sebagai persyaratan untuk pengurusan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar serta masyarakat merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh personel Polsek Baturiti.
(anggi)

























