Polres Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kerambitan, Sabtu 11 April 2026; Perwira Pengawas (Pawas) AKP I Wayan Subagia, S.H bersama Anggota Polsek Kerambitan respon cepat menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait adanya Dugaan Pengancaman melalui Call Center 110 bertempat di Jl. Garuda, Banjar Dinas Selingsing Kaja, yang termasuk wilayah Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat 10 April 2026 mulai pukul 15.00 s/d 18.00 wita, diawali dengan Polsek Kerambitan menerima Laporan Masyarakat melalui Call Center 110 yang melaporkan terkait adanya Dugaan Pengancaman (Ancaman Penyebaran Data dan Kata-Kata Kasar) dari Pihak Pinjaman Online)
Mendapati adanya laporan tersebut, personel Polsek Kerambitan segera menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya dilokasi Personel Polsek Kerambitan melaksanakan tindaklanjut berupa menerima laporan masyarakat, mencatat keterangan pelapor terkait kronologi kejadian, mengumpulkan bukti awal dan memberi himbauan kepada pelapor agar menjaga keamanan data pribadi. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H mengungkapkan bahwa komitmen Polsek Kerambitan merespon cepat seluruh laporan dan keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, guna memelihara situasi Kamtibmas di Daerah Hukum Polsek Kerambitan tetap terjaga kondusif.
(anggi)

























