Badung, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS (29), pada Senin, 6 April 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kuta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. HS diamankan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di kawasan Jimbaran, hingga kamar kos tempat tinggalnya di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat bersih 483,5 gram serta satu paket serbuk putih yang diduga kokain seberat 33,69 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa Kantor Pos di Jalan Selamet, Kuta, sering digunakan sebagai titik pengiriman narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya modus pengiriman paket menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka HS diketahui meminjam identitas dan alamat milik seseorang warga Indonesia bernama Ali untuk menerima paket kiriman. Setelah paket tiba di Kantor Pos Kuta, HS kemudian memerintahkan Ali untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, paket tersebut dititipkan di lobby sebuah penginapan di kawasan Jimbaran tanpa diketahui isi sebenarnya oleh pihak yang dimintai bantuan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi ganja yang siap diedarkan.
Lebih lanjut terungkap, tersangka HS mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR yang dikenal melalui aplikasi Telegram dan mengaku berada di Swiss. Sementara untuk kokain, tersangka mengaku mendapatkannya dari jaringan di Georgia. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman dan perantara untuk memutus jejak, kemudian barang diedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambahnya.
HS diketahui berperan sebagai pengedar dan tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Bali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
(anggi)

























