Situbondo, Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Sandi Prayuda (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jangkar, ditangkap di rumah masing-masing.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka Ragil (21), yang terekam CCTV beberapa waktu lalu.
Berdasarkan rekaman CCTV dalam kasus curanmor tersebut, polisi melakukan interogasi mendalam hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam aksi pembegalan di Jalan Raya Desa Juglangan (Jalan Moncel) pada Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan tersangka Ragil mengaku tidak beraksi sendirian saat membegal Sandi Prayuda. Ia dibantu oleh dua rekannya, yakni Rais (22) dan Ifan (19).
“Saat anggota kami menangkap tersangka Ragil atas kasus curanmor, kami melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Moncel bersama dua rekannya,” ujar AKP Agung.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario 150 sendirian tiba-tiba dipepet oleh ketiga pelaku yang berboncengan satu motor.
Para pelaku menendang motor korban hingga terjatuh, lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, Sandi mengalami luka sabetan di punggung bagian kanan dan kiri. Dalam kondisi korban terluka, para pelaku membawa kabur motor senilai Rp21,5 juta tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan para pelaku, di antaranya, satu buah sandal sebelah kiri milik tersangka Ragil yang tertinggal di lokasi kejadian.
Sarung celurit milik pelaku, senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di rumah salah satu pelaku. Baju korban yang sobek akibat sabetan senjata tajam.
“Selain keterangan saksi dan rekaman CCTV, bukti yang kami kantongi sangat kuat, termasuk kecocokan sandal pelaku yang tertinggal di TKP,” tegas AKP Agung.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
( red)

























