Breaking News

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk menetapkan bahwa setiap kota wajib memiliki minimal 30% RTH (20% publik dan 10% privat). Adapun tujuan dari RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan dengan menyerap polusi udara, menghasilkan oksigen, serta mengurangi risiko banjir melalui penyerapan air hujan, sekaligus mengatur iklim mikro agar suhu kota lebih sejuk dan nyaman. Selain fungsi ekologis, RTH juga berperan sebagai ruang sosial bagi masyarakat untuk beraktivitas, berinteraksi, dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental, serta menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati di tengah kota. Apalagi ditengah situasi kota Jakarta dengan tingkat polusi yang tinggi serta potensi kerawanan banjir yang setiap saat bisa datang terlebih dalam kondisi cuaca dengan curah hujan yang tinggi.

Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan berbagai laporan publik, capaian RTH Jakarta masih berada di kisaran ±10–15% dalam beberapa tahun terakhir bahkan realisasi pada 2026 baru sekitar 5,6% jauh dari target seharusnya. Apabila kita simpulkan masih kurang dari standar yang seharusnya minimal 30% RTH (20% publik dan 10% privat) sehingga kondisi ini kemudian dijadikan legitimasi untuk percepatan pembangunan RTH, termasuk melalui penggusuran kawasan permukiman padat penduduk. Kebijakan ini sering dijalankan melalui pendekatan represif berupa penggusuran pemukiman warga tanpa jaminan keadilan sosial. Apalagi banyak warga yang sudah mendiami kawasan pemukiman selama bertahun-tahun yang artinya segala bentuk emosional bonding dan relasi sosial yang telah melekat dengan pemukiman yang akan dijadikan RTH tetapi pemerintah dengan seenak jidatnya melakukan penggusuran sepihak tanpa adanya proses yang adil baik secara moril maupun materil. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, praktik penggusuran di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang sama: minim sosialisasi, tidak adanya musyawarah yang setara serta absennya jaminan relokasi yang layak. Hal ini berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40.

Sebagai refleksi historis dari peristiwa yang pernah terjadi seperti kasus penggusuran di kawasan Kampung Pulo (2015–2016) dan Rawajati (2016) menunjukkan bahwa penggusuran atas nama normalisasi sungai dan RTH seringkali berujung konflik antara aparat dan warga. Bahkan, dalam beberapa kasus seperti di Pluit (2014), lahan yang telah digusur tidak segera dimanfaatkan secara optimal, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan kebijakan dan ketidakefisienan perencanaan. Pada tahun ini, indikasi serupa mulai terlihat di beberapa wilayah bantaran kali dan kawasan padat penduduk seperti sepanjang aliran Kali Ciliwung dan Kali Sunter. Warga menghadapi ancaman penggusuran tanpa kejelasan relokasi permanen, sementara sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi informal di sekitar tempat tinggal mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain soal penggusuran atas tanah rakyat, persoalan dugaan korupsi masih menghantui program RTH yang sebenarnya baik ini. Beberapa fakta seperti kasus pembebasan lahan RTH di Munjul, Jakarta Timur pada periode 2019-2022 menjadi salah satu contoh dugaan korupsi dalam program pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, pengadaan lahan untuk RTH diduga dilakukan dengan cara menaikkan harga tanah secara tidak wajar jauh di atas harga pasar yang melibatkan pihak internal pemerintah serta pihak swasta seperti makelar tanah. Praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 miliar. Kasus pembebasan lahan RTH di Cipayung, Jakarta Timur pada 2021-2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses pengadaan lahan dengan keterlibatan oknum pejabat Dinas Pertamanan serta pihak notaris, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar dan telah menyeret lebih dari 30 saksi untuk diperiksa, termasuk pejabat dan masyarakat. Selain itu, pada periode 2025-2026, muncul pula dugaan penyimpangan dalam proyek RTH di Jakarta Timur yang masih menjadi sorotan publik, di mana anggaran miliaran rupiah dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan karena kualitas pembangunan yang tidak optimal serta minimnya manfaat yang dirasakan masyarakat, sehingga memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan program RTH.

Bung Karno menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada manusia (nation and character building), yang apabila kita artikan bukan hanya sekadar angka-angka statistik atau proyek fisik semata tanpa memperhatikan aspek kerakyatan. Ajaran Marhaenisme yang ia gagas pun juga menekankan negara wajib berpihak kepada rakyat kecil yang artinya mereka yang hidup dari tanah, dari ruang hidup yang sederhana, dan dari relasi sosial yang telah terbangun lama. Oleh karena itu kebijakan pembangunan RTH yang justru menggusur rakyat tanpa keadilan, tanpa musyawarah, dan tanpa jaminan hidup yang lebih layak jelas bertentangan dengan semangat tersebut. Begitu pula praktik korupsi dalam pengadaan lahan RTH merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat, karena alih-alih menghadirkan kesejahteraan justru menjadikan program publik sebagai ladang eksploitasi segelintir elite. Dalam perspektif Bung Karno, pembangunan sejati adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dari ketidakadilan, bukan yang memperparahnya.

Berangkat dari bentuk kesadaran ideologis dalam melihat realita sosial yang terjadi maka DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :

*1. Hentikan Segala Bentuk Penggusuran Paksa atas Nama RTH.*

*2. Jangan Jadikan Proyek RTH Sebagai Lahan Basah Potensi Untuk Dikorupsi*

*3. Reformasi Total Tata Kelola RTH yang Transparan dan Akuntabel*

Akhir kita mengingatkan kembali apa yang pernah disampaikan Bung Karno dalam pidato peringatan Hari Pahlawan, 10 November 1961 yaitu *”Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita belum selesai. Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.”*

Berita Terkait

WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif
Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod
Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah
Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta
Gabung Bersama Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Terlibat Aktif Dalam Aksi Bersih Lingkungan di Kawasan Kuta
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan
Personel Polsek Kintamani Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Pura Ulun Danu Batur, Arus Lancar

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:23 WIB

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 18:19 WIB

WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif

Jumat, 3 April 2026 - 16:49 WIB

Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod

Jumat, 3 April 2026 - 16:47 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta

Jumat, 3 April 2026 - 16:40 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 16:37 WIB

Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan

Jumat, 3 April 2026 - 16:02 WIB

Personel Polsek Kintamani Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Pura Ulun Danu Batur, Arus Lancar

Berita Terbaru