Denpasar, Surya Indonesia.net – Mulai 1 April hingga 31 Juli 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tidak lagi menerima sampah organik dan non organik. Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk, sementara sampah organik diwajibkan untuk diselesaikan langsung di sumber dan tidak boleh dibawa ke TPA.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali berjaga di lokasi. Setiap truk sampah yang datang diperiksa satu per satu oleh petugas yang bahkan harus menaiki truk menggunakan tangga untuk memastikan jenis sampah yang dibawa benar-benar residu. Akibatnya, banyak truk sampah terpaksa putar balik karena masih membawa sampah organik dan non organik.
Kebijakan ini menuai keluhan dari para pelaku jasa angkut sampah. Salah satunya Nyoman Sudiarsa, sopir truk sampah yang mengaku mewakili sekitar 700 pelaku jasa. Ia menyampaikan kekecewaannya karena merasa selama ini telah membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan kota tanpa mendapat perhatian yang memadai.
Menurutnya, penerapan aturan ini terlalu mendadak tanpa solusi yang jelas terkait pengelolaan sampah organik. Ia mengusulkan agar TPA tetap menyediakan pemisahan antara sampah organik dan non organik sebelum aturan diterapkan sepenuhnya, mengingat sebagian besar sampah di Denpasar berasal dari kegiatan adat yang menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.
Nyoman juga menyoroti bahwa selama puluhan tahun sistem pengelolaan sampah berjalan seperti biasa, sehingga perubahan drastis ini membuat para sopir kesulitan mencari alternatif pembuangan. Bahkan, ia mengaku terpaksa akan membuang sampah di jalanan atau tempat umum jika tidak ada solusi yang diberikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola TPA Suwung belum memberikan keterangan resmi dan seluruh informasi diarahkan melalui Dinas KLH Provinsi Bali. Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas KLH, Dwi Arbani, belum mendapat respons.
( red)

























