Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., memimpin langsung pengamanan kegiatan audiensi warga Desa Adat Sesandan terkait permasalahan tapal batas wilayah dengan Desa Adat Buruan, Kecamatan Penebel, yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3/2026) pukul 09.00 Wita. Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota Komisi I, tokoh masyarakat, serta sekitar 300 warga Desa Adat Sesandan yang menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dalam audiensi tersebut, Bendesa Adat Sesandan Ida Bagus Agra Suamitha menyampaikan bahwa permasalahan tapal batas wilayah antara Desa Adat Sesandan dan Desa Adat Buruan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Pihak Desa Adat Sesandan juga menyampaikan keberatan terhadap terbitnya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai tidak melibatkan masyarakat Sesandan dalam proses penyusunannya, sehingga meminta solusi terbaik melalui pendekatan hukum dan musyawarah.
Perwakilan Desa Adat Sesandan turut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pencabutan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026, mengembalikan dasar batas wilayah sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023, serta meminta rekomendasi pembongkaran tanda batas yang dinilai melanggar ketentuan. Selain itu, masyarakat juga tetap menghormati hasil pertemuan sebelumnya dengan Kapolres Tabanan yang menetapkan lokasi tersebut dalam status quo.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., mengatakan” Ketua DPRD Kabupaten Tabanan bersama Ketua Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Selama kegiatan berlangsung, pengamanan melibatkan 73 personel Polres Tabanan yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol I Made Tama, S.H., sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
(anggi)

























