Breaking News

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star

Senin, 23 Maret 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi skala besar di New Star Club Denpasar. Operasi senyap ini bermula dari penyamaran anggota kepolisian sebagai pengunjung VIP di tempat hiburan malam tersebut. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka utama yang mengendalikan distribusi narkotika kepada para tamu di dalam diskotek.

“Peredaran narkotika jenis ekstasi di Diskotek New Star dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas hiburan sebagai sarana distribusi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa, 17 Maret 2026.

Polisi mengawali penggerebekan dengan melakukan pembelian terselubung sebanyak dua belas butir ekstasi melalui seorang pramusaji klub. Petugas langsung meringkus Muhammad Rokip selaku captain room saat ia mengantarkan pesanan barang haram tersebut. Tim siber kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan puluhan butir pil bermerek dagang luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan barang bukti berupa tiga puluh delapan butir ekstasi merek LV warna merah muda di dalam saku tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik memperluas area penggeledahan hingga menuju lokasi parkir karyawan untuk mencari sisa stok narkoba lainnya. Polisi menemukan enam ratus butir ekstasi tambahan yang tersimpan rapi di dalam jok sepeda motor operasional. Muhammad Rokip mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang bandar melalui metode tempel di dekat mesin pompa.

“Tersangka Rokip mendapatkan upah tujuh puluh ribu rupiah per butir dari hasil penjualan pil ekstasi kepada pengunjung,” ungkap Eko dalam keterangannya.

Tim khusus kemudian menciduk I Gusti Bagus Adi Pramana selaku pelayan yang menjadi perantara transaksi awal. Penyelidikan berlanjut kepada manajer operasional klub malam tersebut yang teridentifikasi bernama I Wayan Subawa. Pihak manajemen diduga kuat mengetahui seluruh aktivitas haram yang berlangsung di dalam lingkungan tempat hiburan mereka.

“Manajer klub malam tersebut secara sengaja membiarkan area parkir menjadi lokasi serah terima narkotika oleh kelompok pengedar,” tutur Brigjen Eko Hadi Santoso.

Petugas juga mengamankan puluhan pengunjung untuk menjalani pemeriksaan urine secara mendadak di lokasi kejadian perkara. Hasil tes laboratorium menunjukkan tiga puluh tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis metamfetamin dan amfetamin. Polisi kini tengah memburu pria berinisial O yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagai pemasok utama.

“Bareskrim Polri merekomendasikan kepada Gubernur Bali untuk segera mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang bermasalah ini,” tegas Eko Hadi Santoso.

Penggerebekan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola hiburan malam untuk tidak bermain dengan jaringan narkotika. Aparat penegak hukum akan terus melakukan operasi rutin guna memastikan sektor pariwisata Bali bersih dari peredaran gelap. Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan hingga ke meja hijau pengadilan.

“Kami berkomitmen memberantas habis seluruh jaringan narkotika yang bersembunyi di balik fasilitas hiburan malam di Pulau Dewata,” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru