Tabanan,Surya Indonesia. Net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menyerahkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Nyepi kepada Warga Binaan umat Hindu sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi atas kepatuhan dalam menjalani pembinaan, Kamis (19/03). Pemberian remisi ini menjadi momentum penting yang menghadirkan harapan baru bagi Warga Binaan dalam menjalani masa pidana.
Dalam acara penyerahan RK yang berlangsung sederhana, terdapat 84 orang Warga Binaan umat Hindu yang memperoleh remisi. Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Dari 84 orang Warga Binaan tersebut terdapat 36 orang Warga Binaan dengan pidana khusus yaitu pidana narkotika dan korupsi sementara sisanya merupakan Warga Binaan dengan pidana umum.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas sikap disiplin dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. “Remisi yang diterima merupakan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kalapas juga mengajak Warga Binaan untuk menjadikan momen Hari Raya Nyepi sebagai waktu refleksi diri serta memperkuat komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.
“Pengurangan masa pidana ini hendaknya disyukuri dan dijadikan sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri. Jadikan setiap proses yang dijalani sebagai langkah menuju perubahan yang lebih baik,” tambah Prawira.
Salah seorang Warga Binaan penerima remisi, Wayan, mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. Ia menyebut bahwa momen Nyepi kali ini menjadi pengalaman yang penuh makna meskipun dijalani di dalam Lapas. “Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik. Saya berharap ke depan bisa kembali berkumpul dan merayakan Hari Raya Nyepi bersama keluarga,” ungkapnya.
( red)

























