Cirebon, Surya Indonesia.net – Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (52) saat tengah memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lokasi produksi lengkap dengan berbagai peralatan canggih seperti laptop, printer, mesin hologram, hingga alat sensor inframerah.
Selain itu, turut diamankan ratusan lembar uang palsu siap edar, ratusan lembar yang masih dalam proses cetak, serta puluhan rim kertas ber-watermark yang digunakan sebagai bahan produksi.
Modus pelaku adalah mendesain ulang uang rupiah secara digital agar menyerupai aslinya, meski tetap memiliki perbedaan dari segi bahan dan kualitas cetak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini sangat penting karena uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah menjelang Lebaran, saat transaksi tunai meningkat.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup serta denda maksimal Rp50 miliar.
( red)

























