Jakarta,Surya Indonesia.net – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Maret 2026. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada KPK agar segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Aksi tersebut juga menjadi momentum untuk menjaga agar api perjuangan almarhum Ermanto Usman tetap hidup dalam upaya mengawal kedaulatan pengelolaan aset strategis negara. Almarhum yang merupakan aktivis buruh pelabuhan dan pensiunan JICT sebelumnya secara terbuka menyuarakan kritik terhadap perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.
Dalam sebuah podcast yang tayang pada 15 Desember 2025, Ermanto Usman menyampaikan bahwa proses perpanjangan kontrak tersebut menimbulkan sejumlah persoalan serius. Ia menyoroti bahwa DPR RI telah menggunakan hak angket dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigatif, namun kerja sama tersebut tetap berjalan seolah tanpa konsekuensi. Berdasarkan perhitungan Panitia Khusus DPR RI, negara berpotensi memperoleh keuntungan sebesar Rp17–25 triliun apabila pengelolaan JICT tidak diperpanjang kepada pihak asing dan dikelola secara mandiri oleh negara.
Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings ditandatangani pada 5 Agustus 2014 dengan masa kerja sama selama 25 tahun hingga 2039. Perpanjangan tersebut dilakukan lima tahun sebelum kontrak sebelumnya berakhir dan memicu polemik publik karena menyangkut pengelolaan salah satu terminal peti kemas terbesar di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut. Beberapa di antaranya adalah penunjukan langsung Hutchison Port Holdings tanpa mekanisme tender terbuka, tidak adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak adanya persetujuan Menteri BUMN, tidak adanya izin konsesi dari Kementerian Perhubungan, serta tidak tercantumnya perpanjangan kontrak tersebut dalam dokumen perencanaan perusahaan seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMN.
Dalam perpanjangan kontrak tersebut, negara menerima pembayaran kompensasi awal (upfront fee) sebesar US$93,7 juta. Namun menurut analisis BPK, nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dari pengelolaan terminal peti kemas strategis tersebut. Berdasarkan berbagai pembahasan di DPR RI, termasuk dalam kerja Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II, nilai wajar kompensasi perpanjangan kontrak diperkirakan dapat mencapai sekitar US$400 juta atau lebih. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi salah satu komponen dalam perhitungan indikasi kerugian negara sebesar US$306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun sebagaimana tertuang dalam audit investigatif BPK.
Permintaan audit investigatif tersebut diajukan DPR RI kepada BPK pada 16 Februari 2016, kemudian BPK melakukan pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Hasil laporan pemeriksaan investigatif tersebut disampaikan secara resmi kepada DPR RI pada 13 Juni 2017. Berdasarkan temuan indikasi kerugian negara tersebut, laporan tersebut kemudian diserahkan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kepada KPK untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.
Setelah menerima laporan tersebut, KPK menyatakan telah melakukan tahap penyelidikan dan sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan. Namun hingga beberapa tahun setelah penyelidikan dimulai, perkara tersebut belum meningkat ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan kasus yang menyangkut pengelolaan aset strategis nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa kasus ini perlu ditangani secara serius dan transparan, mengingat pelabuhan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional.
Berdasarkan analisis tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
*1. Mendesak KPK untuk segera meningkatkan penanganan kasus perpanjangan kontrak pengelolaan JICT ke tahap penyidikan berdasarkan temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan kerugian negara sekitar US$306 juta atau Rp4,08 triliun.*
*2. Menuntut KPK mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan kontrak JICT tahun 2014, termasuk manajemen PT Pelindo II pada masa kontrak tersebut diterbitkan, mitra asing Hutchison Port Holdings, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan regulasi pada saat itu.*
*3. Mendesak KPK membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara JICT kepada publik, mengingat hasil audit investigatif BPK telah diserahkan kepada DPR RI sejak tahun 2017 dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPK.*
Perjuangan untuk mengawal pengelolaan aset strategis negara sejalan dengan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme yang menekankan bahwa kekayaan nasional dan alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemikiran tersebut juga tercermin dalam konsep Trisakti yang menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis nasional harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, perjuangan untuk mengawal kasus JICT akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan nasional.
GMNI Jaya..!!
Marhaen Menang..!!
*Hormat saya,*
*Jansen Henry Kurniawan*
*(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)*

























