BALI – Denpasar,Surya Indonesia. Net – Dalam rangka Berlangsungnya Rapat Forkopimcam Denpasar Utara, digelar pada hari Senin, 9 Maret 2026 di Ruang Rapat Kantor Camat Denut Lantai III, Jl. Mulawarman No.1, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Denpasar Utara I Wayan Ariyanta tersebut, Danramil 1611-01/Denpasar Timur, Kapten Inf I Wayan Suara, turut berpartisipasi untuk menyusun langkah-langkah menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum dalam rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pelaksanaan acara Pengerupukan tahun ini akan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah larangan keras penggunaan sound system selama pengarakan ogoh-ogoh pada malam pengerupukan. Para Perbekel dan Lurah di wilayah Kecamatan Denpasar Utara diminta untuk bersinergi dengan Bendesa Adat serta seluruh stakeholder terkait untuk mensosialisasikan aturan ini kepada setiap sekaa taruna dan grup yang akan menggelar pengarakan. Selain itu, mereka juga ditugaskan untuk memastikan tidak ada pelanggaran larangan tersebut, dengan catatan sound system hanya diperkenankan digunakan untuk keperluan pendalangan.
Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, Perbekel di daerah desa diminta untuk membentuk Tim Pengawas yang akan ditetapkan melalui keputusan resmi Perbekel sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Perda 9 Tahun 2024. Sedangkan untuk wilayah kelurahan, pembentukan Tim Pengawas akan ditetapkan melalui Keputusan Camat Denpasar Utara. Tim pengawas ini bertugas untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Danramil 1611-01/Dentim Kapten Inf I Wayan Suara menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengamanan teritorial serta penjagaan toleransi antarumat beragama. “Hal ini menjadi sangat krusial mengingat Hari Raya Nyepi jatuh tepat bersamaan dengan malam Takbiran pada tanggal 19 Maret 2026. Danramil juga menyampaikan kesiapan Koramil Denpasar Timur untuk mendukung penuh seluruh instansi terkait dalam rangkaian kegiatan pengamanan menjelang dan pada saat perayaan kedua hari besar tersebut,” pungkasnya.
Untuk mendukung upaya keamanan tersebut, Koramil Denpasar Timur telah menyiapkan Babinsa di setiap desa dan kelurahan dalam wilayah kerja. Para Babinsa akan mendampingi Bhabinkamtibmas serta Pecalang dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya fokus pada titik-titik yang berpotensi menjadi rawan gesekan selama malam Pengerupukan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian perayaan berjalan dengan aman, damai, dan tertib sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.
( red)

























