Breaking News

Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Senin, 9 Maret 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, 9 Maret 2026, Surya Indonesia.net – Anak korban, wartawati Ilmiatunnafia, melaporkan dugaan penahanan berlebihan terhadap AS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Pengaduan diajukan pada 4 Maret 2026 dan diterima Komnas HAM pada 5 Maret 2026, dengan seluruh dokumen yang lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komnas HAM menyatakan akan menelaah laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada 10 Februari 2026, sekitar lima anggota Buser mendatangi Warung Kopi Baser, tempat AS berada. Telepon AS dirampas, PIN dibuka paksa, dan foto korban diambil.

Pemilik warung ikut diperiksa meski tidak ditemukan pelanggaran, dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota selama ±24 jam tanpa pemberitahuan keluarga.

Pada 11 Februari 2026, sehari setelah penahanan, foto AS dan pemilik warung tersebar ke publik tanpa penyamaran melalui Humas Polres. Penyebaran ini menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial terhadap korban dan keluarga.

Keesokan harinya, AS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan bandar berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 427 KUHP 2026.

Berdasarkan hukum yang berlaku, AS bukan bandar, dan ancaman hukumnya maksimal 3 tahun. Selama lebih dari 20 hari, AS ditahan dan dipindahkan, sementara penyebaran foto dan identitas tetap berlangsung.

Kuasa hukum Andreas Wuisan, Ketua LBH Mukti Pajajaran, menyampaikan bahwa tuduhan dijadikan dasar penahanan.

Dalam pengaduan, Ilmiatunnafia meminta Komnas HAM untuk meregristrasi laporan, memantau proses hukum, memanggil oknum APH terkait, menghentikan penyebaran foto dan identitas korban, memberikan sanksi bila ada pelanggaran prosedur, dan menggelar perkara sesuai fakta.

Aparat yang dilaporkan antara lain DT (Kasat Reskrim), FF, FM, AH, HR, IF, HW, WF, MS, dan J, yang bertindak sebagai oknum penyidik dan Humas Polres.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM.

Laporan yang diajukan mencakup dugaan penahanan berlebihan, tuduhan bandar yang salah, serta penyebaran foto dan identitas korban tanpa izin.

Komnas HAM akan menelaah seluruh berkas sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik menunggu tindak lanjut terhadap aparat yang dilaporkan.
(Redho)

Berita Terkait

Kawasan wisata Legian, Kuta, mendadak geger pada Sabtu dini hari.
Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Toilet Bandara
BNN RI Ungkap Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Gianyar, Dua WNA Rusia Ditangkap
Wakapolda Bali Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika Jenis Mephedrone Jaringan Internasional
Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan.
mobil Kijang berwarna hijau mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di Denpasar.
Di duga di jadikan laboratorium rahasia pembuatan narkotika sintetis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Bea Cukai menggerebek sebuah laboratorium narkotika rahasia di Gianyar

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:24 WIB

Kawasan wisata Legian, Kuta, mendadak geger pada Sabtu dini hari.

Senin, 9 Maret 2026 - 17:12 WIB

Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:11 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Toilet Bandara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:40 WIB

BNN RI Ungkap Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Gianyar, Dua WNA Rusia Ditangkap

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:23 WIB

Wakapolda Bali Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika Jenis Mephedrone Jaringan Internasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:45 WIB

Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:35 WIB

mobil Kijang berwarna hijau mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di Denpasar.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:36 WIB

Di duga di jadikan laboratorium rahasia pembuatan narkotika sintetis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolda Bali Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Senin, 9 Mar 2026 - 19:20 WIB