Breaking News

Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Surya Indonesia.net – Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di SPBU Aloha, Gedangan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 216 slop atau 2.160 pak rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam tas ransel dan plastik hitam di atas sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah bersiap melakukan transaksi di area SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke kamar kos pelaku di Waru, Sidoarjo dan menemukan tambahan stok rokok ilegal. Total barang bukti diperkirakan mencapai 25.920 hingga 38.000 batang dengan nilai sekitar Rp32,4 juta.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku telah menjalankan bisnis rokok ilegal sejak Oktober 2025 dengan memasarkan barang melalui akun Facebook “Ahmad Sahroni” di grup Komunitas Rokok Sidoarjo. Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah mendapat pembeli.

Selama sekitar lima bulan beroperasi, peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp162 juta. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X dan ponsel Samsung Galaxy A36 yang digunakan untuk transaksi.

Kini pelaku ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat UU Cukai serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polisi masih memburu pemasok rokok ilegal tersebut.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru