Denpasar, Surya Indonesia.net – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang remaja perempuan berinisial NEPDA, 18, resmi melaporkan kekasihnya, RA, ke pihak kepolisian setelah mengaku dipaksa berhubungan intim di sebuah kamar kos.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WITA. Lokasi kejadian diketahui berada di kos terlapor yang terletak di kawasan Kuta, Badung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang berasal dari Malang, Jawa Timur, awalnya berkunjung ke kos terlapor.
Hubungan yang semula harmonis berubah tegang saat RA melayangkan ajakan untuk berhubungan badan. Meski NEPDA telah memberikan penolakan secara tegas, RA diduga tidak mengindahkankannya. Terlapor tetap melancarkan aksinya dengan cara memaksa hingga terjadi dugaan rudapaksa.
“Korban sudah menolak, namun terlapor tetap memaksakan kehendaknya untuk berhubungan badan,” ujar seorang sumber yang mengetahui kejadian tersebut, Selasa (3/3).
Tak terima atas perlakuan tersebut, NEPDA melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Denpasar pada Senin, 2 Maret 2026. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga dijadwalkan akan memanggil RA guna memberikan klarifikasi terkait tuduhan serius ini.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi internal mengenai detail laporan tersebut. “Kami akan cek terlebih dahulu informasinya, saat ini kami belum menerima data lengkap terkait laporan itu,” pungkasnya singkat.
( red)

























