Breaking News

Video Viral Sukorejo: Aktivis atau Penggiring Opini?

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN,Surya Indonesia. Net – Di era media sosial, siapa pun bisa berbicara soal hukum. Masalahnya, tidak semua yang berbicara benar-benar memahami hukum.

Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan satu pertanyaan besar: ini murni advokasi atau sekadar panggung opini?

Dalam video tersebut, seorang LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan percaya diri, bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti dan menuding aparat menghilangkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini bukan sekadar opini biasa. Tuduhan semacam itu menyentuh integritas institusi penegak hukum.

Pertanyaannya: berdasarkan apa?

Opini Mendahului Proses Hukum

Hingga kini, aparat belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video. Dalam hukum acara pidana, penyitaan tidak bisa dilakukan sembarangan. KUHAP mengatur secara ketat mekanisme dan dasar hukumnya.

Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis menjadi barang bukti.

Namun narasi yang beredar justru membangun kesan seolah ada barang yang “hilang” atau “disembunyikan”. Opini publik pun terlanjur terbangun.

Di sinilah problemnya: ketika narasi mendahului proses hukum.

Kuasa Hukum: Jangan Ambil Alih Peran

Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai ada batas peran yang mulai kabur.

“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.

Dalam praktik hukum yang sehat, setiap pihak punya fungsi jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tercampur, publik sulit membedakan mana fakta hukum dan mana framing opini.

Dodik bahkan mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dari kuasa hukum itu sendiri.

“Ini advokasi atau cari panggung?” ujarnya.

Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur

Demokrasi memberi ruang kritik. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.

Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural dan tanpa dokumen resmi berisiko membentuk distrust publik. Padahal, proses hukum belum berjalan sampai tahap pembuktian.

Penyitaan barang bukti memiliki prosedur administratif yang ketat. Jika tidak memenuhi unsur, aparat memang tidak bisa serta-merta menyita.

Menggiring opini seolah ada “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum adalah narasi yang sensitif.

Misbah: Hanya Membantu Korban

Saat dikonfirmasi, Misbah membantah membangun opini. Ia menyebut hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban.

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

Namun publik tetap bertanya: jika ada kuasa hukum yang mendampingi korban, mengapa narasi hukum justru lebih dominan disampaikan pihak luar?

Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, belum mendapat jawaban tegas mengenai posisi Misbah dalam perkara ini.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan pengeroyokan. Ini juga tentang bagaimana opini publik dibentuk.

Di tengah derasnya arus media sosial, satu hal yang patut dijaga: hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing.

Karena sekali opini liar terbentuk, kepercayaan publik bisa ikut terkikis.
(Redho)

Berita Terkait

Bidpropam Polda Bali Sosialisasikan Terus Layanan Pengaduan QR Code Propam Polri
Jumat Curhat Bersama GEMASKO, Kapolres Tabanan Ajak Mahasiswa Sumba Kodi Jaga Kamtibmas dan Bangun Sinergi Positif
Polsek Pupuan Hadir Amankan Sholat Tarawih 1447 H, Wujud Pengabdian Tanpa Batas untuk Umat
Kapolsek Kediri Bersama Camat dan Danramil Pimpin Pelaksanakan Pendataan Duktang Di Wilayah Desa Banjar Anyar
Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas di PT Langgeng Kreasi Jayaprima
Sinergi Lintas Instansi, Pemkab Tabanan Matangkan Aksi Bersih Sampah Pantai Kelating
Kapolres Tabanan Sambut Kunjungan Kabid Propam Polda Bali, Pastikan Kesiapan Peralatan SAR dan Keselamatan Personel
Sat Samapta Polres Tabanan Kenalkan Tugas Dalmas kepada Murid TK Tunas Harapan Denpasar

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:24 WIB

Bidpropam Polda Bali Sosialisasikan Terus Layanan Pengaduan QR Code Propam Polri

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:21 WIB

Jumat Curhat Bersama GEMASKO, Kapolres Tabanan Ajak Mahasiswa Sumba Kodi Jaga Kamtibmas dan Bangun Sinergi Positif

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:20 WIB

Polsek Pupuan Hadir Amankan Sholat Tarawih 1447 H, Wujud Pengabdian Tanpa Batas untuk Umat

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:18 WIB

Kapolsek Kediri Bersama Camat dan Danramil Pimpin Pelaksanakan Pendataan Duktang Di Wilayah Desa Banjar Anyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:16 WIB

Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas di PT Langgeng Kreasi Jayaprima

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:32 WIB

Kapolres Tabanan Sambut Kunjungan Kabid Propam Polda Bali, Pastikan Kesiapan Peralatan SAR dan Keselamatan Personel

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sat Samapta Polres Tabanan Kenalkan Tugas Dalmas kepada Murid TK Tunas Harapan Denpasar

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:26 WIB

Polsek Selemadeg Masifkan Sosialisasi “Cakrawasi Bali”, Perketat Pengawasan Tamu Asing di Villa

Berita Terbaru