Denpasar,Surya Indonesia. Net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK. menjelaskan Korban diketahui bernama Mohammad Soleh (46), pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial DDS (25), yang diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika pada Juni 2017 dan menjalani hukuman dua tahun di Lapas Kerobokan. Satu pelaku lainnya berinisial REP kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat korban tengah mencari alamat menggunakan Google Maps di kawasan Sunset Road. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal memepet kendaraan korban dan langsung mengambil kunci kontak sepeda motornya. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Dengan dalih tersebut, korban dibawa berkeliling sambil diintimidasi. Bahkan dalam perjalanan, pelaku sempat mengancam dengan mengatakan, “Kalau kamu macam-macam, saya tembak.” Setibanya di Jalan Pulau Batanta sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang agar persoalan yang dituduhkan bisa “diselesaikan”.
Karena ketakutan, korban menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta. Namun lantaran tidak memiliki dana sebesar itu, korban meminjam uang kepada temannya sebesar Rp3 juta dan langsung mentransfer melalui akun Dana milik tersangka. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan korban di lokasi dan meminta segera melunasi sisa uang apabila ingin mengambil sepeda motornya.
Korban pun pulang dengan berjalan kaki ke kosnya. Tak berhenti di situ, korban terus mendapat tekanan untuk segera melunasi sisa pembayaran. Merasa terancam, korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka DDS kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang. Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian mendampingi korban dalam pertemuan yang telah dijanjikan. Saat tiba di lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran ketika tersangka mencoba melarikan diri. DDS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi, DDS mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya REP (DPO). Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk menakut-nakuti, lalu memeras korban agar menyerahkan uang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Motif pelaku semata-mata untuk mendapatkan uang dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka DDS dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang.
( red)

























