Tabanan, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana di lobi Mapolres Tabanan, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama serta dihadiri awak media. Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian memaparkan hasil kerja keras pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi sepanjang awal tahun 2026.
Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Februari 2026, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana yang terdiri dari 13 kasus pencurian dan 1 kasus penadahan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 19 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tabanan.
Kasus-kasus yang diungkap meliputi pencurian sepeda motor, traktor, baterai tower, inventaris sekolah, uang tunai, hingga velg mobil. Para pelaku umumnya memanfaatkan kelalaian korban, seperti kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel, rumah dalam kondisi terbuka, maupun lokasi tanpa sistem pengamanan. Motif ekonomi disebut sebagai faktor dominan yang mendorong para pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa sepeda motor, mesin traktor, 26 baterai tower, uang tunai, velg mobil, serta alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka dijerat pasal pencurian dan/atau penadahan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Seluruh rangkaian kegiatan press conference berlangsung aman dan lancar, sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Tabanan kepada publik dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( red)

























