Breaking News

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , Surya Indonesia.net – Keluarga Ana Fitria, korban dugaan penganiayaan berupa penyiraman air panas, mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan belum menunjukkan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jatim, pada Jumat, 6 Januari 2026.

Orang tua korban, Lisyeroh, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nambangan No. 47, tepatnya di CV Puncak Pangan Abadi, tempat korban bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya diduga disiram air panas oleh pelaku berinisial MR. Akibatnya mengalami luka bakar serius, kulit melepuh dan hingga kini masih dalam pemulihan,” ujarnya.

Penyidik Akui Pelaku Belum Hadir

Saat dikonfirmasi, penyidik Aiptu Achwan, W.R., SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku melalui telepon. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Kami sudah panggil via telepon. Saat diminta hadir dan melengkapi administrasi seperti KTP untuk proses penyidikan, yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan masih sakit,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, hingga kini belum ada langkah penjemputan paksa ataupun penahanan.

Ahli Hukum Soroti Profesionalitas Penyidikan

Pemerhati publik sekaligus praktisi hukum pidana, Ongkye Wibosono, SH, menilai perkara ini tergolong sederhana dan seharusnya bisa segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kasus tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.

“Jika korban mengalami luka serius sebagaimana terlihat dari hasil visum, penyidik seharusnya dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.

“Kalau lebih dari sebulan tanpa progres konkret, publik wajar mempertanyakan profesionalitas penyidik,” tambahnya.

Keluarga Kecewa, Pertimbangkan Lapor Propam

Keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka berharap aparat segera bertindak agar ada kepastian hukum.

Ongkye menyarankan, jika terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran kode etik, masyarakat dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.
(Redho)

Berita Terkait

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan
Viral di Sosial Media! Diduga Akan Ditembak dan Dilecehkan Oleh Terduga Direkturnya Tempat Suaminya Bekerja, Ibu ini Berjuang Cari Keadilan Untuk Suami dan Anak nya
Respon Cepat Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap
MODUS KUR BERUJUNG DAMAI: Kasus Penipuan di Jembrana Dihentikan Lewat Restorative Justice!
Kapolri Pastikan Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
APES! Maling Motor Tak Berkutik Dikepung Pemuda Pembuat Ogoh-Ogoh di Denpasar Barat
Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Sesetan, Warga Diminta Waspada
Senior Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Dirja, 5 Polisi Lain Masih Ditelusuri

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:20 WIB

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:13 WIB

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:54 WIB

Viral di Sosial Media! Diduga Akan Ditembak dan Dilecehkan Oleh Terduga Direkturnya Tempat Suaminya Bekerja, Ibu ini Berjuang Cari Keadilan Untuk Suami dan Anak nya

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:41 WIB

Respon Cepat Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WIB

MODUS KUR BERUJUNG DAMAI: Kasus Penipuan di Jembrana Dihentikan Lewat Restorative Justice!

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:38 WIB

Kapolri Pastikan Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:35 WIB

APES! Maling Motor Tak Berkutik Dikepung Pemuda Pembuat Ogoh-Ogoh di Denpasar Barat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Sesetan, Warga Diminta Waspada

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Dialogis Zona Utara

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:53 WIB

Serba-Serbi

Kapolsek Kediri Waskat Personil Melaksanakan Strong Point Pagi

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:48 WIB