Breaking News

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , Surya Indonesia.net – Keluarga Ana Fitria, korban dugaan penganiayaan berupa penyiraman air panas, mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan belum menunjukkan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jatim, pada Jumat, 6 Januari 2026.

Orang tua korban, Lisyeroh, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nambangan No. 47, tepatnya di CV Puncak Pangan Abadi, tempat korban bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya diduga disiram air panas oleh pelaku berinisial MR. Akibatnya mengalami luka bakar serius, kulit melepuh dan hingga kini masih dalam pemulihan,” ujarnya.

Penyidik Akui Pelaku Belum Hadir

Saat dikonfirmasi, penyidik Aiptu Achwan, W.R., SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku melalui telepon. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Kami sudah panggil via telepon. Saat diminta hadir dan melengkapi administrasi seperti KTP untuk proses penyidikan, yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan masih sakit,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, hingga kini belum ada langkah penjemputan paksa ataupun penahanan.

Ahli Hukum Soroti Profesionalitas Penyidikan

Pemerhati publik sekaligus praktisi hukum pidana, Ongkye Wibosono, SH, menilai perkara ini tergolong sederhana dan seharusnya bisa segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kasus tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.

“Jika korban mengalami luka serius sebagaimana terlihat dari hasil visum, penyidik seharusnya dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.

“Kalau lebih dari sebulan tanpa progres konkret, publik wajar mempertanyakan profesionalitas penyidik,” tambahnya.

Keluarga Kecewa, Pertimbangkan Lapor Propam

Keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka berharap aparat segera bertindak agar ada kepastian hukum.

Ongkye menyarankan, jika terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran kode etik, masyarakat dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.
(Redho)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional di Kebon Sirih

Rabu, 3 Jun 2026 - 13:21 WIB