Blitar/suryaindonesia.net – Hingga pekan ketiga Februari 2026 bangunan semi permanen Kios Buah di Jalan Kalibrantas masih kokoh berdiri di atas saluran air milik pemerintah. Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar telah mengeluarkan peringatan kedua sejak 11 Februari 2026. Masyarakat menanti langkah tegas dinas terkait untuk segera menertibkan bangunan liar yang mengganggu fungsi saluran air dan memicu kemacetan itu.
Peringatan kedua yang dilayangkan langsung Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Nurul Laelasani, memberikan tenggat 14 hari untuk pembongkaran. Namun, batas waktu itu telah berlalu tanpa ada tanda-tanda pemilik mematuhi aturan. Sebaliknya, aktivitas jual beli di kios tersebut tetap ramai, bahkan pemilik nekat melakukan perluasan bangunan di bagian belakang.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar di kalangan warga. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang jelas melanggar Perda tentang tata ruang dan menggunakan aset daerah (saluran air) bisa bertahan begitu lama? Apakah surat peringatan hanya sekadar formalitas tanpa konsekuensi nyata?
Sejumlah warga sekitar meluapkan kekesalan mereka. Mereka menilai pemerintah terlalu lunak terhadap pelanggar yang diduga memiliki koneksi kuat.
“Saya setiap hari lewat sini. Macet karena bongkar muat, got jadi mampet, kalau hujan air langsung naik. Yang rugi kami, warga kecil. Tapi pemilik kios seenaknya saja. Masyarakat menanti langkah tegas dinas terkait, jangan hanya bisa ngomong di atas kertas,” ujar Siti penguna jalan.
Isu adanya oknum yang membekingi bangunan ilegal ini kian menguat. Warga menduga pemilik memiliki akses khusus ke oknum tertentu di lingkungan pemerintah, sehingga surat peringatan hanya menjadi tontonan.
“Logikanya, kalau tidak ada backing, mana mungkin berani melawan peringatan dari dinas? Ini sudah dua kali peringatan, bahkan ada pembangunan baru dibelakang. Ini bentuk pelecehan terhadap aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Blitar belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, surat peringatan kedua yang diterbitkan seharusnya sudah berakhir masa berlakunya. Apakah akan ada surat peringatan ketiga? Ataukah Dinas akan langsung bergerak melakukan pembongkaran paksa?
Warga dan pegiat kota kini mengarahkan sorotan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar. Mereka berharap aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian turun tangan jika Dinas PUPR tidak mampu menjalankan tugasnya.
“Kami tidak ingin ada kesan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus ditindak. Masyarakat menanti langkah tegas dinas terkait, jangan sampai kasus ini jadi bulan-bulanan media sosial terus,” ujar Agus, penggiat media sosial blitar.
Lebih dari setahun sejak peringatan pertama, bangunan ilegal itu masih berdiri. Kini, setelah peringatan kedua lewat, publik semakin tak sabar. Apakah pemerintah Kota Blitar akan membuktikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan, atau justru menunjukkan bahwa kekuatan uang dan koneksi bisa mengalahkan hukum?
Masyarakat menanti langkah tegas dinas terkait. Karena jika tidak, siapa pun nantinya bisa dengan mudah membangun di atas trotoar, saluran air, atau fasilitas umum lainnya tanpa takut sanksi.

























