
Tabanan, – 25 Februari 2026 – Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan (KHPT) resmi membuka cabang baru di Tabanan, Bali. Pembukaan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tabanan dan sekitarnya.
Cabang baru tersebut dipimpin oleh Witanto, S.Th., S.H. (c), yang dipercaya untuk mengembangkan dan mengoordinasikan pelayanan hukum di wilayah tersebut.
Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., M.Kn (c), selaku pendiri KHPT, menyampaikan bahwa pembukaan cabang ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menegaskan bahwa tujuan utama KHPT adalah membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan, sehingga layanan hukum dapat diakses secara lebih luas dan merata.
“Keberadaan cabang ini diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Witanto menegaskan komitmen KHPT untuk menyediakan layanan bantuan hukum, termasuk pelayanan secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses publik terhadap penegakan hukum serta memperkuat perlindungan hak-hak hukum warga di Tabanan dan wilayah sekitarnya.
Dengan dibukanya cabang baru ini, KHPT berharap dapat menjadi pusat layanan hukum yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sejalan dengan semangat Undang-Undang Advokat serta prinsip penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Irn)

























