Jembrana, Surya Indonesia.net – Uang kembali, perkara mati! Sat Reskrim Polres Jembrana resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan bermodus penawaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (23/2).
Kasus yang menyeret pria berinisial IB ini berakhir di meja damai setelah pelaku sepakat mengembalikan seluruh kerugian korban berinisial IAM sebesar Rp5,5 juta.
dimana Kronologi Singkat ini merupakan
Kejadian bermula pada Februari 2025 lalu, di mana pelaku menawarkan “jalan pintas” pinjaman KUR melalui sebuah bank di Denpasar. Bukannya modal cair, korban justru gigit jari karena tertipu jutaan rupiah.
Kenapa Harus Damai?
Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa penghentian ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penjara bukan lagi jalan utama jika perdamaian bisa memulihkan hak korban.
“Pelaku telah mengembalikan kerugian korban dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang diketahui Perbekel dan Bhabinkamtibmas Desa Batuagung,” tegasnya.
Langkah Restorative Justice ini kembali memicu diskusi: Apakah hukuman begini sudah cukup memberikan efek jera, atau justru membuat pelaku penipuan merasa “aman” asal bisa ganti rugi?
Namun bagi kepolisian, restorasi keadilan adalah fondasi utama untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat tanpa harus memenuhi sel tahanan.
( tejho)

























