Jakarta, Surya Indonesia.net – Kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), memantik respons tegas pimpinan tertinggi Polri. Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku, anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya, akan menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Kapolri dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Tak hanya itu, Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang mengguncang Maluku tersebut.
Sementara itu, Polres Tual memastikan Bripda Masias Siahaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyebutkan setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani proses sidang kode etik.
Pemeriksaan etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena menjadi kewenangan Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan komitmen transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat sendiri. Publik kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
( red)

























