Breaking News

Kapolri Pastikan Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berkaitan kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskim telah menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya perkembangan detail perkara nantinya akan diungkap setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ucap Jenderal Sigit kepada para wartawan di Jakarta.

Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.

“Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak Pimpin Langsung Penggeledahan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026)

Hasil penggeledahan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Ia menambahkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

Di sisi lain, mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun.

Transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.

( red)

Berita Terkait

APES! Maling Motor Tak Berkutik Dikepung Pemuda Pembuat Ogoh-Ogoh di Denpasar Barat
Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Sesetan, Warga Diminta Waspada
Senior Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Dirja, 5 Polisi Lain Masih Ditelusuri
Baru Naik Pangkat, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi serta Kanitnya Ditangkap
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar
Aroma Pungli? Oknum PH Diduga Minta Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:38 WIB

Kapolri Pastikan Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:35 WIB

APES! Maling Motor Tak Berkutik Dikepung Pemuda Pembuat Ogoh-Ogoh di Denpasar Barat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:44 WIB

Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Sesetan, Warga Diminta Waspada

Senin, 23 Februari 2026 - 19:26 WIB

Senior Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Dirja, 5 Polisi Lain Masih Ditelusuri

Senin, 23 Februari 2026 - 18:37 WIB

Baru Naik Pangkat, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi serta Kanitnya Ditangkap

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:23 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:15 WIB

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Kamera dan Dua Lensa Raib dari Toko di Denpasar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polres Madiun Gelar Tes Urine

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:26 WIB