Sulawesi Selatan, Surya Indonesia.net – Kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19) di asrama kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Bripda P sebagai tersangka dugaan penganiayaan, sementara lima anggota lainnya masih didalami keterlibatannya.
Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pemeriksaan terhadap lima personel masih berjalan.
“Untuk perkembangan kepada 5 orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan kelima orang tersebut merupakan sesama anggota dan rekan satu angkatan korban.
“Dari 5 ini adalah anggota semua, ada teman satu angkatan, kami hanya (memeriksa) berkaitan sebagai saksi dan keterlibatannya,” tuturnya.
Kapolda juga membantah informasi yang menyebut korban meninggal karena membenturkan kepalanya sendiri dan menyebut hal itu sebagai upaya mengaburkan fakta.
“Kami juga melihat bahwa hal ini bukan hanya upaya seperti melaporkan bahwa dia membentur-benturkan kepala dan lain sebagainya. Ini kan upaya mengaburkan,” jelas Irjen Djuhandhani.
Ia memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti.
“Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum, namun dari berbagai keterangan yang didapat, seperti laporan, dan lain sebagainya, saat ini kita masih melakukan berbagai pendalaman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bripda Dirja tewas di asrama Polda Sulsel dan diduga dianiaya seniornya. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan temuan luka lebam pada jenazah korban.
“Kita menetapkan tersangka atas nama P pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” ujar Irjen Djuhandhani.
“Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokkes kita temukan beberapa (jenazah korban) yang lebam, kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan,” jelasnya.
( red)

























