
Tabanan, Surya Indonesia.net — Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Tabanan berlangsung tertata dan terkendali. Sejak awal jam operasional, pemohon diarahkan melalui rangkaian tahapan yang meliputi registrasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, ujian teori dan praktik, hingga proses finalisasi penerbitan. Setiap tahapan dijalankan dengan pola kerja berurutan guna menjaga ketepatan administrasi serta kesinambungan alur pelayanan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa pelayanan SIM merupakan instrumen legitimasi kompetensi berkendara yang harus dikelola dengan presisi prosedural dan tanggung jawab institusional. Ia menekankan pentingnya integritas serta konsistensi standar layanan agar masyarakat memperoleh kepastian proses tanpa penyimpangan mekanisme.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menambahkan bahwa penguatan koordinasi internal dan pengendalian ritme pelayanan terus dilakukan untuk menjaga efektivitas serta ketelitian administrasi. Dengan tata kelola yang terstruktur dan pengawasan berkesinambungan, pelayanan SIM di Satpas Polres Tabanan diharapkan tetap kredibel serta memberikan rasa aman administratif bagi setiap pemohon.
(Irn)

























