Breaking News

Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap Polres Badung, Tiga Residivis Dibekuk Saat Hendak Kabur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Polres Badung menggelar press release pengungkapan dua tindak pidana besar di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama dan dihadiri sekitar 40 awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.T.r.K., S.I.K., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA I Made Dwi Somadi, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Badung mengungkap kasus pertama yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di depan sebuah toko di wilayah Mengwi. Korban seorang remaja berusia 17 tahun menjadi sasaran pengeroyokan oleh 11 orang pelaku, terdiri dari delapan anak dan tiga orang dewasa. Motif sementara para pelaku disebutkan ingin membubarkan aksi balap liar, namun tindakan tersebut justru berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa double stick, kunci inggris, dan pecahan paving blok. Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 malam di Jalan Raya Pengubengan, Kuta Utara. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban aksi penjambretan oleh tiga pelaku yang berboncengan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memepet dan menarik tas korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik.

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial A, S.Y., dan A.S. merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Gianyar. Ketiganya berhasil ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Pelaku A.S. diamankan di wilayah Sanur, sementara pelaku A dan S.Y. diamankan di daerah Tabanan saat hendak melarikan diri ke luar Bali. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kapolres Badung menegaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama yang solid antara Sat Reskrim Polres Badung dengan Polsek Kuta Utara yang di backup Ditreskrimum Polda Bali, merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” tegas AKBP Joseph Edward Purba di hadapan awak media.

Ia juga menekankan bahwa transparansi melalui press release ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Di akhir kegiatan, Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat. Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.

( red)

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Jorong Pagambiran, Warga Resah
Polres Badung konperensi pers di lobby mapolres “Dari 2 kasus tersebut 14 pelaku berhasil diamankan ” .
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon
pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut
Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.
Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Jorong Pagambiran, Warga Resah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:11 WIB

Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap Polres Badung, Tiga Residivis Dibekuk Saat Hendak Kabur

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:43 WIB

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:48 WIB

pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:29 WIB

Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Badung Ajak Warga Bersatu Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:17 WIB