Mangupura, Surya Indonesia.net – Polres Badung menggelar press release pengungkapan dua tindak pidana besar di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama dan dihadiri sekitar 40 awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.T.r.K., S.I.K., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA I Made Dwi Somadi, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kapolres Badung mengungkap kasus pertama yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di depan sebuah toko di wilayah Mengwi. Korban seorang remaja berusia 17 tahun menjadi sasaran pengeroyokan oleh 11 orang pelaku, terdiri dari delapan anak dan tiga orang dewasa. Motif sementara para pelaku disebutkan ingin membubarkan aksi balap liar, namun tindakan tersebut justru berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa double stick, kunci inggris, dan pecahan paving blok. Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.
Kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 malam di Jalan Raya Pengubengan, Kuta Utara. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban aksi penjambretan oleh tiga pelaku yang berboncengan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memepet dan menarik tas korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial A, S.Y., dan A.S. merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Gianyar. Ketiganya berhasil ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Pelaku A.S. diamankan di wilayah Sanur, sementara pelaku A dan S.Y. diamankan di daerah Tabanan saat hendak melarikan diri ke luar Bali. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kapolres Badung menegaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini berkat kerjasama yang solid antara Sat Reskrim Polres Badung dengan Polsek Kuta Utara yang di backup Ditreskrimum Polda Bali, merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” tegas AKBP Joseph Edward Purba di hadapan awak media.
Ia juga menekankan bahwa transparansi melalui press release ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Di akhir kegiatan, Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat. Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.
( red)

























