Breaking News

Polres Badung konperensi pers di lobby mapolres “Dari 2 kasus tersebut 14 pelaku berhasil diamankan ” .

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Kapolres Badung AKBP Joseph Edward,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Kuta Utara memimpin prescom di Loby Mapolres,Sabtu 2/3/26 Dikesempatan tersebut Kapolres Badung menyampaikan ,bahwa Satreskrim telah berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana

Pertama kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama dimuka umum,kedua kasus Curas ( Pencurian dengan kekerasan ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia

“Dari 2 kasus tersebut 14 pelaku berhasil diamankan ” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terjadi sekitar tanggal 31 Januari sekitar pukul 02.00 wita yang terjadi di depan toko elektro Bali di jalan Raya kapal Mengwi Kabupaten Bandung.

“Korban adalah IGSPP seorang anak laki-laki dan pelajar kelas 2 SMK ” terang AKBP Joseph Edward, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Kuta Utara saat prescom di Lobi Mapolres Badung ,Sabtu 21/2/26.

Tindak pidana ini terjadi pada tanggal 7 Februari sekira pukul 23.30 WITA di jalan pegunungan kau Kerobokan Kecamatan Kuta Utara ,dari peristiwa tersebut kita berhasil mengamankan 3 pelaku.

Dari dua kejadian atau peristiwa tersebut kita telah mengamankan sebanyak 14 pelaku terdiri dari 8 pelaku anak-anak, 3 pelaku dewasa modus operandi dilakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul secara bersama-sama di muka umum

“Motif dari perbuatan tersebut ingin membubarkan balap liar ” lanjut Kapolres

Kronologi singkat pada saat waktu tersebut korban bersama dengan teman-temannya menggunakan sepeda motor berencana ingin membeli makanan di daerah Dharma Saba kemudian seketika itu juga korban melihat segerombolan kendaraan yang berada di jalan Raya kapal oleh karena itu korban berbalik arah atau memutar arah karena berpikir ada razia lalu korban dan teman-temannya berhenti di depan toko elektro tiba-tiba datanglah gerombolan orang-orang yang tadi yang tidak dikenal menabrak motor korban sehingga korban terjatuh dan dikeroyok oleh gerombolan orang tersebut sampai mengakibatkan luka di bagian kepala dan tergeletak bersama dengan teman korban.

Barang bukti yang kami amankan ada satu buah double stick satu buah kunci Inggris dan satu buah pecahan paving block.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal 262 ayat 1 KUHP ulangi undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukum ancaman penjara paling lama 5 tahun denda maksimal 500 juta sesuai dengan ketentuan dalam terhadap anak-anak kita akan berlakukan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak di mana terhadap anak-anak tidak dilakukan penahanan.

Kasus tindak pidana kedua pengungkapan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang atau meninggal dunia korban menjadi permasalahan yang sangat viral penanganan ini dilakukan oleh Polsek Utara di dukung oleh Polres Bandung dan di backup oleh Polda Bali.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Badung bahwa dari ke 14 tersangka tersebut 3 pelaku jambret merupakan residivis. Sementara Pelaku pengeroyokan 11 org (8 anak dan 3 dewasa) nihil residivis.

( red)

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru