Breaking News

Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Dalam kondisi tertentu, pembiaran terhadap jalan berlubang bahkan dapat menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota, ke ranah pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun apabila kelalaian itu menyebabkan kor. ban jiwa.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberikan ruang bagi pembiaran kerusakan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecel. akaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan.

Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecel. akaan lalu lintas.

“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi Pasal 24 ayat 1.

“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi Pasal 24 ayat 2.

Artinya, negara melalui instansi yang berwenang tidak boleh membiarkan jalan berlubang, ambles, atau rusak berat tanpa penanganan atau setidaknya tanpa peringatan yang memadai.

Masyarakat diminta agar cermat mengidentifikasi status jalan sebelum menyampaikan laporan.

“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten atau Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan.

( red)

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Gianyar Kerahkan Personel dalam Pencarian Orang Hilang di Desa Bentuyung UbudSat Samapta Polres Gianyar Kerahkan Personel dalam Pencarian Orang Hilang di Desa Bentuyung Ubud  
Polsek Blahbatuh Gerakkan Ketahanan Pangan, Panen Jagung Di Subak Cita Desa Bona
Polres Gianyar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Penghargaan dan Pelepasan Purnabakti Personel
66 Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Gianyar: Bukti Nyata Kerja Keras dan Dedikasi
Grand Opening Pawon JMK Hadirkan Nuansa Nostalgia di Ngawi, Sajikan Sensasi Jadoel Masa Kini
*Wujudkan Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Warga Binaanya*
Polsek Gianyar Melaksanakan Pengamanan Upacara Nyenuk di Pura Gunung Merta Gianyar   
Polsek Gianyar Melaksanakan Pengamanan Misa Minggu Paskah di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:27 WIB

Sat Samapta Polres Gianyar Kerahkan Personel dalam Pencarian Orang Hilang di Desa Bentuyung UbudSat Samapta Polres Gianyar Kerahkan Personel dalam Pencarian Orang Hilang di Desa Bentuyung Ubud  

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

Polsek Blahbatuh Gerakkan Ketahanan Pangan, Panen Jagung Di Subak Cita Desa Bona

Senin, 6 April 2026 - 15:23 WIB

Polres Gianyar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Penghargaan dan Pelepasan Purnabakti Personel

Senin, 6 April 2026 - 15:21 WIB

66 Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Gianyar: Bukti Nyata Kerja Keras dan Dedikasi

Senin, 6 April 2026 - 15:20 WIB

Grand Opening Pawon JMK Hadirkan Nuansa Nostalgia di Ngawi, Sajikan Sensasi Jadoel Masa Kini

Senin, 6 April 2026 - 15:18 WIB

Polsek Gianyar Melaksanakan Pengamanan Upacara Nyenuk di Pura Gunung Merta Gianyar   

Senin, 6 April 2026 - 15:16 WIB

Polsek Gianyar Melaksanakan Pengamanan Misa Minggu Paskah di Gereja Santa Maria Ratu Rosari, Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Pastikan Hanya Sampah Residu Masuk TPS, Babinsa Lakukan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru