Bangli, Surya Indonesia.net – Polsek Kintamani Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 17 Februari 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita atas perintah Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi PUja R. SH.,MH . Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta, S.H., bersama tim Opsnal Polsek Kintamani.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban, NI Wayan Resmi (58), seorang petani, yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kejadian diketahui pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban juga sebelumnya mengaku sempat kehilangan uang tunai Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur dalam kamar. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp38.700.000.
Modus operandi pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci untuk mengambil perhiasan dan uang milik korban.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa seorang perempuan bernama KM (21) tahun sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. Setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari serta uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Payangan dengan harga Rp7.000.000.
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250.000.000. Kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. .,SH.,MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( red)

























