Breaking News

Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Surya Indonesia.net – Polres Pasuruan resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua oknum yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) SAKERA, yakni Komaruddin dan Samsul Arifin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur.

Surat DPO bernomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim, tertanggal 18 Februari 2026, diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada 24 Desember 2025 oleh Yosia Calvin Pangalela (39), Ketua BRN Korda Jawa Timur.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas dan Ciri-ciri Tersangka

Berdasarkan data Polres Pasuruan, berikut identitas kedua tersangka:

1. Komaruddin

Lahir: Pasuruan, 5 September 1997

Alamat: Dusun Sadan Tengah RT 003 RW 003, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan

Ciri-ciri: Tinggi badan 167 cm, rambut hitam, kulit sawo matang

2. Samsul Arifin

Lahir: Pasuruan, 15 Desember 1990

Alamat: Dusun Kekali RT 003 RW 002, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan

Ciri-ciri: Tinggi badan 167 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, bertato di lengan kanan

Kuasa hukum pelapor BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pasuruan yang telah menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka.

“Lebih baik dua orang DPO tersebut menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum di Polres Pasuruan. Karena setelah ditetapkan DPO, seluruh jajaran Kepolisian akan mencari dan menangkapnya,” ujar Dodik, Rabu (18/2/2026).

Kronologi Singkat Kejadian

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa bermula saat anggota BRN Jawa Timur mendatangi lokasi untuk mengambil satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn yang sebelumnya disewa oleh seseorang bernama Kiki dari rental milik anggota BRN, H. Faisol. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan penyewa tidak dapat dihubungi.

Melalui pelacakan GPS, kendaraan diketahui berada di wilayah Pasuruan. Saat ditemukan di Desa Kalirejo dan dikendarai oleh Ali Ahmad, anggota BRN berupaya menghentikan kendaraan dan meminta pengemudi keluar secara baik-baik.

Namun, situasi memanas setelah Ali Ahmad diduga menghubungi rekannya. Tak lama kemudian, puluhan massa yang diduga dari Ormas SAKERA datang ke lokasi. Ali Ahmad kemudian membuang kunci mobil ke area persawahan.

Kericuhan pun terjadi. Sejumlah anggota BRN dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, setidaknya tujuh unit mobil dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

H. Faisol mengaku situasi saat itu sangat mencekam.
“Situasi saat itu sangat panas. Saya ditawur oleh banyak orang. Bahkan ada yang mengancam dengan clurit dan bondet,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekitar 30 menit kemudian, anggota Polsek Sukorejo tiba di lokasi. Namun, menurutnya, situasi kekerasan masih sempat berlangsung.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pasuruan saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat (Redho)

Berita Terkait

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim
Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa
Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.
Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita
Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum
Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang
Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:42 WIB

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim

Senin, 6 April 2026 - 17:58 WIB

Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.

Minggu, 5 April 2026 - 02:29 WIB

Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:26 WIB

DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)

Senin, 6 Apr 2026 - 18:49 WIB