Breaking News

LPK-RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Mengadukan Dugaan Upaya Penarikan kendara’ an tersebut dengan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Kepolisian Denpasar

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Dewan Pimpinan Daerah Bali dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan DPC LPK-RI Kabupaten jember secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada pihak berwajib atas dugaan tindakan upaya penarikan paksa kendaraan milik konsumen oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.

Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak Polsek Denpasar Selatan, di wilayah hukum Denpasar, Provinsi Bali, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang diduga mengalami tekanan, intimidasi, dan upaya perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Victor Darmawan LPK-RI Jember menyampaikan bahwa tindakan penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dan tanpa penyerahan sukarela dari debitur merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

“LPK-RI hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Tidak ada pihak leasing atau debt collector yang berhak melakukan penarikan paksa di jalan atau dengan intimidasi tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan,” tegas Victor Darmawan.

Victor LPK-RI juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Adapun dasar hukum yang melindungi konsumen dari tindakan penarikan paksa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 29 ayat (1)
Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur cidera janji dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019
Menegaskan bahwa:
Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Harus ada kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui pengadilan.

Melarang tindakan pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan terhadap seseorang.
4. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011
Mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi syarat:
Ada permohonan resmi
Ada sertifikat fidusia
Ada putusan atau mekanisme hukum yang sah
Tidak boleh dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan.

Sikap dan Tuntutan ketua LPK-RI DPD Bali Bapak Wartikno.
Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa.
Memastikan perlindungan hukum terhadap konsumen dari tindakan intimidasi dan perampasan.

Wartikni juga Mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Victor Kembali Menegaskan bahwa negara hukum tidak membenarkan praktik premanisme berkedok penagihan.

Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap konsumen.

(Irn)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga
Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 
Dandim 1622/Alor Apresiasi Sinergi TNI dan Warga dalam Pembangunan Jembatan Karya Bhakti
Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara
Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis
Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:59 WIB

Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

TNI AD dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom–Motombang di Alor

Berita Terbaru