Breaking News

Ibunda Kocong Buleleng Ternyata Kehabisan Duit, Overstay.

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Kocong, anak bule Ukraina hobi keluyuran tanpa baju sambil membawa senjata tajam di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali .

Kocong, anak bule Ukraina hobi keluyuran tanpa baju sambil membawa senjata tajam di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
Aksi anak berkebangsaan Ukraina berinisial BS (7) alias Kocong di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali membuat heboh sepanjang Juli 2024 lalu

Hal ini lantaran BS sering keluyuran tanpa baju, memanjat pohon, membawa senjata sabit, memanjat papan billboard hingga atap rumah warga sendirian.
BS dan ibunya WN Ukraina berinisial SB akhirnya ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (1/7) kemarin.
“Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra saat dihubungi, Jumat (2/8).
Penangkapan ini berawal dari penolakan Ibu Kocong datang ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan terkait aksi Kocong yang viral dia media sosial. Perbuatan Kocong dinilai membahayakan keselamatannya dan ketertiban umum.
Imigrasi juga berencana memeriksa identitas dan izin tinggal mereka selama di Bali.
“Tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin tinggal kedaluwarsa
Imigrasi memutuskan mendatangi Kocong dan ibunya di tempat tinggal sementara di Ubud. Hasil pemeriksaan ternyata ibu memang membiarkan anaknya bebas berkeliaran dan ibunya sudah tidak memiliki uang ingin kembali ke negara asal.
“Ibu membebaskan kegiatan anaknya tanpa pengawasan orang dewasa dan sudah tidak mempunyai uang untuk kembali ke negaranya,” katanya.
Imigrasi menemukan ternyata surat izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa selama 190 hari. Mereka tercatat masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival. Dokumen izin tinggal mereka berlaku hingga 21 Januari 2024.
Imigrasi memutuskan mengamankan keduanya. Imigrasi juga sudah menghubungi pihak kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka.
“Dan tentu saja dalam hal penanganannya kami lakukan secara humanis,” katanya.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB