Breaking News

Ibunda Kocong Buleleng Ternyata Kehabisan Duit, Overstay.

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Kocong, anak bule Ukraina hobi keluyuran tanpa baju sambil membawa senjata tajam di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali .

Kocong, anak bule Ukraina hobi keluyuran tanpa baju sambil membawa senjata tajam di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
Aksi anak berkebangsaan Ukraina berinisial BS (7) alias Kocong di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali membuat heboh sepanjang Juli 2024 lalu

Hal ini lantaran BS sering keluyuran tanpa baju, memanjat pohon, membawa senjata sabit, memanjat papan billboard hingga atap rumah warga sendirian.
BS dan ibunya WN Ukraina berinisial SB akhirnya ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (1/7) kemarin.
“Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra saat dihubungi, Jumat (2/8).
Penangkapan ini berawal dari penolakan Ibu Kocong datang ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan terkait aksi Kocong yang viral dia media sosial. Perbuatan Kocong dinilai membahayakan keselamatannya dan ketertiban umum.
Imigrasi juga berencana memeriksa identitas dan izin tinggal mereka selama di Bali.
“Tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin tinggal kedaluwarsa
Imigrasi memutuskan mendatangi Kocong dan ibunya di tempat tinggal sementara di Ubud. Hasil pemeriksaan ternyata ibu memang membiarkan anaknya bebas berkeliaran dan ibunya sudah tidak memiliki uang ingin kembali ke negara asal.
“Ibu membebaskan kegiatan anaknya tanpa pengawasan orang dewasa dan sudah tidak mempunyai uang untuk kembali ke negaranya,” katanya.
Imigrasi menemukan ternyata surat izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa selama 190 hari. Mereka tercatat masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival. Dokumen izin tinggal mereka berlaku hingga 21 Januari 2024.
Imigrasi memutuskan mengamankan keduanya. Imigrasi juga sudah menghubungi pihak kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka.
“Dan tentu saja dalam hal penanganannya kami lakukan secara humanis,” katanya.

( Ags )

Berita Terkait

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Berita Terbaru