NTB, Surya Indonesia.net – Mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi Bongkar Peran Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba, Minta Mobil Alphard dan Uang Rp 1 Miliar
Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, telah mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Berdasarkan keterangan AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, AKBP Didik diduga menekan AKP Malaungi untuk membelikan mobil Alphard senilai Rp 1,8 miliar, dengan ancaman pencopotan jabatan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Menanggapi tekanan tersebut, AKP Malaungi kemudian menjalin komunikasi dengan Koko Erwin, yang diduga sebagai bandar narkoba. Koko Erwin bersedia menyerahkan sejumlah uang agar peredaran narkoba yang dilakukannya tidak ditindak.
Setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp 1,8 miliar. Namun, Koko Erwin baru dapat menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran uang muka tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari, dimulai dengan Rp 200 juta dan diikuti dengan Rp 800 juta.
( red)

























