Breaking News

Laskar Jenggolo: Konflik Elit Sidoarjo Ciderai Publik, Islah Tak Hapus Pidana

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, Surya Indonesia.Net – Eskalasi konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo secara tegas mengecam perang dingin di kursi kekuasaan tersebut yang dinilai telah mengabaikan etika pemerintahan dan stabilitas daerah.

​Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyatakan bahwa perseteruan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik. Ia menegaskan posisi aliansinya sebagai benteng kepentingan rakyat di tengah ego kekuasaan.

​”Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” tegas Bramada dalam keterangan persnya. Kamis, 12/2/26.

​Terkait saling lapor di Aparat Penegak Hukum (APH), Bramada menggarisbawahi bahwa upaya perdamaian atau islah politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” imbuh praktisi hukum tersebut.

​Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur batasannya dalam regulasi negara agar tidak mengganggu tata kelola pemerintahan. Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

– ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
​Pasal 67 huruf (f), Menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.

– ​Pasal 66 ayat (1), Menekankan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ketidakharmonisan merupakan pelanggaran terhadap prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.

– ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017, Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika konflik mengganggu kinerja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang memberikan sanksi administratif.

​Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Perselisihan publik melanggar asas Kepentingan Umum dan Profesionalitas, di mana kepentingan pribadi/kelompok diletakkan di atas kepentingan rakyat.

​Dalam konteks konflik pimpinan Sidoarjo, konsep Islah yang diusung Laskar Jenggolo memiliki dimensi yang spesifik dan terperinci:

1. ​Islah Administratif (Rekonsiliasi Jabatan), Mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tupoksi agar program pembangunan tidak mandek. Ini berkaitan dengan janji kampanye dan sumpah jabatan.

2. ​Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Dalam ranah hukum (khususnya jika laporan bersifat delik aduan seperti pencemaran nama baik), islah bisa menjadi dasar penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

Namun, jika laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (tipikor), maka islah tidak dapat menghentikan penyidikan.

​Islah Politik Meredam polarisasi di tingkat pendukung dan birokrasi agar tidak terjadi faksionalisme di dalam tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.

​Bramada menutup dengan peringatan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.(Redho)

Berita Terkait

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi
WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif
Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod
Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah
Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta
Gabung Bersama Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Terlibat Aktif Dalam Aksi Bersih Lingkungan di Kawasan Kuta
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:23 WIB

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 18:19 WIB

WFH Jumat di Polres Tabanan, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Responsif

Jumat, 3 April 2026 - 16:49 WIB

Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod

Jumat, 3 April 2026 - 16:47 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta

Jumat, 3 April 2026 - 16:40 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 16:37 WIB

Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan

Jumat, 3 April 2026 - 16:02 WIB

Personel Polsek Kintamani Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Pura Ulun Danu Batur, Arus Lancar

Berita Terbaru