Mangupura, Surya Indonesia.net – Maraknya peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Badung menjadi perhatian serius karena taruhannya para kawula generasi muda penerus Bangsa yang harus di selamatkan dari bahaya narkoba
Hal tersebut disampaikan AKBP Joseph Edward,S.J.,M.H saat memimpin presscom keberhasilan Polres Badung dengan 7 kasus dengan 8 tersangka selama 1 Januari sampai 12 Februari 2026
” Polres Badung berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dalam rentan waktu dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2016 total perkara yang kita tangani ada 7 dengan jumlah tersangka 8 ,5 laki- laki dan 3 seorang perempuan ” terang AKBP Joseph Edward di hadapan awak media yang berlangsung di Mapolres Badung .Kamis 13/2/26
TKP -nya antara lain di dalam kamar kos ,di pinggir jalan, di dalam bagasi sepeda motor .Modusnya dengan ingin menguasai,menyimpan dan mengedarkan dengan motif faktor ekonomi gaya hidup
Para tersangka diduga sebagai kurir dan pengedar dengan total berat barang bukti antara lain narkotika jenis sabun 167,65 gram neto dan narkotika jenis ekstasi 101,5 butir ekstasi
” Keberhasilan ini tentunya Sat Narkoba Polres Badung setelah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 8.400 jiwa” lanjut Kapolres
Setiap 0,02 gram per orang ekstasi 1 butir per orang dengan harga narkotika menurut keterangan para tersangka harga sabu per gram sekarang rp1.350.000 sedangkan harga ekstasi per butir 800.000 jadi dengan total sekitar 290 juta 671.000
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 1609 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun junto pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
( red)

























