Breaking News

Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK , Surya Indonesia.net – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penipuan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AP, yang diketahui merupakan mantan sopir korban, berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pelaku mencuri satu unit truk Hino (dump truck) milik korban DH pada 26 Januari 2026.

Aksi tersebut sempat dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.

Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.

Saat bertemu dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.

Namun, saat meminta izin melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.

Sebagai wujud pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni: Aldo, warga Surabaya, pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truck,
Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau

“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap salah satu korban dengan haru.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.

“Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Redho)

Berita Terkait

Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap
Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah
Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim
Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026
Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:32 WIB

Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

Senin, 9 Februari 2026 - 17:14 WIB

Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam

Senin, 9 Februari 2026 - 07:36 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:29 WIB

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:38 WIB

Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:35 WIB

Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026

Berita Terbaru