Denpasar, Surya Indonesia.net – Di tengah klaim bahwa seluruh perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan laut untuk proyek Marina Serangan justru memantik pertanyaan serius. Apakah proyek tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan pesisir Bali, atau hanya memenuhi kelengkapan administratif semata? Di saat proyek berjalan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka peluang melakukan peninjauan ulang.
Proyek Marina Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menjadi sorotan publik. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyampaikan kegelisahannya terkait potensi dampak ekologis dari aktivitas pengurukan laut di kawasan tersebut.
“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal ya. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin ya karena itu yang kita butuhkan. Kalau soal kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya coba pelajari lebih lanjut ya. kita tidak segan untuk melakukan review terhadap persoalan lingkungan yang dilakukan di daerah bilamana berdasarkan normanya terdapat hal-hal yang tidak dihindarkan itu,” tandas Menteri belum lama ini di Bali.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun proyek telah mengantongi izin, kajian lingkungan belum sepenuhnya diterima atau dikaji oleh KLH. Kondisi ini memunculkan potensi ketidaksinkronan antara proses perizinan dan standar perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi landasan utama pembangunan di wilayah pesisir.
( red)

























