PASURUAN, Surya Indonesia.net – Upaya meredam konflik pasca pembakaran kapal nelayan di Pelabuhan Kota Pasuruan terus dilakukan. Pada Kamis, 5 Februari 2026, pemerintah bersama aparat keamanan menggelar kegiatan edukasi dan penandatanganan kesepakatan bersama di Balai Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Ngemplakrejo Mukhafi Khilmi, Camat Panggungrejo H. Suherman, Kapolsek Purworejo I Made Patranegara, serta Danramil Gadingrejo Kariono. Sekitar 25 orang perwakilan nelayan dan warga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Lurah Ngemplakrejo Mukhafi Khilmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah edukasi dan antisipasi agar konflik serupa tidak kembali terjadi. Ia juga membacakan konsep surat pernyataan kesepakatan warga terkait pelarangan penggunaan alat tangkap trawl dan bondet di wilayah Ngemplakrejo.
Sementara itu, Camat Panggungrejo H. Suherman menegaskan bahwa konflik pembakaran kapal sejatinya berawal dari persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara baik, namun berkembang luas hingga menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen bersama nelayan Ngemplakrejo untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Kesepakatan ini harus dituangkan secara tertulis agar menjadi pegangan bersama dan mencegah konflik berulang. Kejadian pembakaran kapal jelas merugikan semua pihak dan menimbulkan rasa tidak aman bagi nelayan,” tegasnya.
Camat juga mengimbau warga untuk sementara membatasi aktivitas di luar rumah saat proses evakuasi kapal nelayan Kalirejo yang dijadwalkan berlangsung di pelabuhan. Selain itu, ia meminta peran aktif RT dan RW dalam mengedukasi masyarakat serta berharap adanya perlindungan dari TNI-Polri bagi warga yang melaporkan pelanggaran penggunaan trawl dan bondet.
Kapolsek Purworejo I Made Patranegara menekankan bahwa laut merupakan sumber kehidupan nelayan sehingga aturan pemerintah wajib dipatuhi.
Menurutnya, pelarangan trawl bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut demi keberlangsungan generasi mendatang.
“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin. Aparat dan tiga pilar siap memfasilitasi penyelesaian masalah. Terkait pembakaran kapal, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Senada, Danramil Gadingrejo Kariono menyampaikan bahwa penggunaan trawl atau pukat harimau terbukti merusak lingkungan.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat harus dipatuhi, dan apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan, warga Ngemplakrejo sepakat bahwa penggunaan alat tangkap trawl dan bondet dilarang, dan pihak yang melanggar siap diproses secara hukum. Kesepakatan ini dibuat sebagai respons atas gesekan antar nelayan Ngemplakrejo dan Kalirejo yang dipicu penggunaan alat tangkap terlarang.
Dalam sesi saran, sejumlah warga meminta agar pengawasan menjadi fokus utama karena larangan trawl sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Warga juga mempertanyakan kepastian status sandar kapal nelayan Kalirejo di Pelabuhan Kota Pasuruan serta menilai konflik pembakaran kapal yang berulang membutuhkan solusi menyeluruh dari pemerintah.
Kegiatan ditutup pada pukul 10.10 WIB dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh perwakilan yang hadir sebagai komitmen menjaga situasi tetap damai, aman, dan kondusif.
(Redho)

























