Denpasar, Surya Indonesia.net – Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menjelaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah administrasi, sehingga hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Menurut Prija Djatmika, tidak terdapat bukti menunjukkan Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip tidak aman dan tidak utuh.
“Pengelolaan administrasi tanggung jawabnya telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” tegasnya
Ia menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan
Sementara saksi ahli lainnya, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa persoalan pertanahan sangat rentan dikriminalisasi apabila langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu.

KOMJEN POL (PURN) OEGROSENO Menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali.
“Ini masalah administrasi. Semua jalur administrasi harus ditempuh dulu. Pidana itu langkah terakhir,” tegasnya di hadapan hakim.
Menurutnya, urusan pertanahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Oegroseno juga menilai tidak terdapat bukti adanya niat jahat untuk merusak atau menghilangkan arsip dalam perkara tersebut. Ia menyebut perkara ini berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.
Dari kuasa hukum, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa sejak awal pihaknya menilai perkara ini tidak layak diproses secara pidana.
Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.
” Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,”jelasnya.
Ia juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Anggota tim kuasa hukum, Made Ariel Suardana menegaskan seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut
bersifat administratif.
“Dari keterangan ahli, saksi, hingga bukti yang dihadirkan, semuanya menunjukkan ini bukan tindak pidana,” katanya.
Lanjutnya, jika terdapat kekeliruan dalam pengelolaan administrasi, maka penyelesaiannya seharusnya melalui sanksi administratif, bukan pidana.
” Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
Salah satu persoalan utama adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi kedaluwarsa, yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut tim pembela, kedua pasal tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum nasional, setelah diberlakukannya KUHP baru yang mengatur prinsip dekriminalisasi terhadap sejumlah perbuatan tertentu.
Atas dasar itu, tim pembela menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging tidak hanya lemah secara yuridis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Harapan Putusan Praperadilan menutup rangkaian sidang praperadilan, tim kuasa hukum berharap hakim mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, saksi, dan bukti secara objektif.
Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap Made Daging dinyatakan tidak sah dan dihentikan.
“Kami berharap putusan praperadilan ini mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara,”tegas Ariel.
( red)

























