Breaking News

“,Perselingkuh Berujung Maut dan berakhir di ujung sajam melengkung , pun  Yang angkat Bicara di Kolam Renang.! ,”Polres Bangli Amankan Pelaku .

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya Indonesia.net – Perselingkuhan yang berujung maut ,seperti yang dialami korban berinisial I.K.S Laki ( 45 tahun ) seorang petani yang selingkuh selama 5 bulan kepada istri ke 3 pelaku KMD laki ( 45 ) asal Desa Songan Kintamani yang mengalami nasib naas dan meninggal ditempat akibat beberapa sabetan celurit Pelaku.

Meskipun Korban berusaha melawan dengan tangan kosong tapi tidak mampu melawan tebasan bertubi tubi oleh clurit dari tangan pelaku

Kejadian tersebut digelar dalam press release di Mapolres Bangli pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Bangli ,Waka Polres Kompol  M.Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Winangun,Kapolsek Kintamani Kompol Sukerna dan kasi humas AKP Wayan Sarta menjelaskan bahwa kejadiannya pada tanggal 31 pada hari Rabu sekera pukul 22 .00 wita di TKP  kolam Renang Yeh Panas  di Br Toyo Bungkak Desa Batur Kintamani

Korban bernama I Ketut Sugiarta umur 45 tahun jenis kelamin laki-laki  pekerjaan korban petani  alamat Banjar Yeh  Panas Desa Songan  Kecamatan kintamani Kabupaten Bangli .Sedangkan istri pelaku Jero Efa ( 44 ) pekerjaan petani

“Barang bukti 1 buah celurit dengan panjang 45 cm panjang gagang 14 cm,1 celurit dengan panjang 58 cm gagang panjangnya 16 cm dan 1 celurit  dengan panjang 43 cm dan panjang gagang 13 cm dan 1 unit HP merk iPhone 12 pro max berwarna silver,1 unit  iPhone 7 warna putih satu unit HP merk reldmi ,1 fisis celana panjang warna hitam ,1 baju kaos warna hitam” Jelas Waka Polres

Kronologi berawal  pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.20  terlapor atau pelaku melihat istrinya bernama Jeru Eva membawa motor milik pelaku  pergi ke kos penginapan di Laguna yang berlokasi di Banjar Toyo Yeh Panas Desa Batu Tengah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli

Kemudian terlapor mengikuti tempat istrinya tersebut setelah sampai  tempat kostnya terlapor mendapati istrinya sedang menerima pesan whatsapp dari korban setelah itu terlapor mengambil handphone milik istrinya untuk di kloning WhatsApp atau diambil PINnya untuk kloning sehingga terlapor bisa membalas chatingan korban sampai akhirnya telepon mengetahui keberadaan korban berada di kolam renang

Kemudian terlapor langsung mencari korban dengan membawa sembilan selulit ke kolam renang langsung berjalan kaki tiba-tiba melihat korban berada di samping kolam dan langsung membuka sarung celurit ,karena dilihat oleh korban kemudian korban melompat ke dalam kolam dan diikuti oleh pelapor

Selanjutnya terlapor langsung menebas korban secara membabi buta dan korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong tersebut mencoba merebut namun terus menebas korban dengan celurit sampai akhirnya korban terluka dan berubah berlumuran darah di dalam kolam renang .

Selanjutnya terlapor meninggalkan korban korban dalam keadaan sekarat, kemudian pelaku menyerahkan diri ke polres Bangli serta barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban

” Pelaku dan bukti diproses di  Polres  Bangli dan atas perbuatan tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di polres Bali” sambung Waka Polres

Tindakan yang dilakukan oleh polres Bangli yaitu ,membuat laporan polisi ,Olah TKP , Evakuasi korban ,menyita BB , menginterogasi pelaku, dan  melakukan otopsi terhadap Korban

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Winangun menjelaskan bahwa berdasarkan  fakta-fakta dan  keterangan saksi-saksi  terlapor atau pelaku tersebut di atas maka dalam perkara ini dapat disimpulkan bahwa terhadap terlapor tersebut patut diduga bersalah telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup ,”pungkasnya. ( Ags )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru