Breaking News

“,Perselingkuh Berujung Maut dan berakhir di ujung sajam melengkung , pun  Yang angkat Bicara di Kolam Renang.! ,”Polres Bangli Amankan Pelaku .

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya Indonesia.net – Perselingkuhan yang berujung maut ,seperti yang dialami korban berinisial I.K.S Laki ( 45 tahun ) seorang petani yang selingkuh selama 5 bulan kepada istri ke 3 pelaku KMD laki ( 45 ) asal Desa Songan Kintamani yang mengalami nasib naas dan meninggal ditempat akibat beberapa sabetan celurit Pelaku.

Meskipun Korban berusaha melawan dengan tangan kosong tapi tidak mampu melawan tebasan bertubi tubi oleh clurit dari tangan pelaku

Kejadian tersebut digelar dalam press release di Mapolres Bangli pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Bangli ,Waka Polres Kompol  M.Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Winangun,Kapolsek Kintamani Kompol Sukerna dan kasi humas AKP Wayan Sarta menjelaskan bahwa kejadiannya pada tanggal 31 pada hari Rabu sekera pukul 22 .00 wita di TKP  kolam Renang Yeh Panas  di Br Toyo Bungkak Desa Batur Kintamani

Korban bernama I Ketut Sugiarta umur 45 tahun jenis kelamin laki-laki  pekerjaan korban petani  alamat Banjar Yeh  Panas Desa Songan  Kecamatan kintamani Kabupaten Bangli .Sedangkan istri pelaku Jero Efa ( 44 ) pekerjaan petani

“Barang bukti 1 buah celurit dengan panjang 45 cm panjang gagang 14 cm,1 celurit dengan panjang 58 cm gagang panjangnya 16 cm dan 1 celurit  dengan panjang 43 cm dan panjang gagang 13 cm dan 1 unit HP merk iPhone 12 pro max berwarna silver,1 unit  iPhone 7 warna putih satu unit HP merk reldmi ,1 fisis celana panjang warna hitam ,1 baju kaos warna hitam” Jelas Waka Polres

Kronologi berawal  pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.20  terlapor atau pelaku melihat istrinya bernama Jeru Eva membawa motor milik pelaku  pergi ke kos penginapan di Laguna yang berlokasi di Banjar Toyo Yeh Panas Desa Batu Tengah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli

Kemudian terlapor mengikuti tempat istrinya tersebut setelah sampai  tempat kostnya terlapor mendapati istrinya sedang menerima pesan whatsapp dari korban setelah itu terlapor mengambil handphone milik istrinya untuk di kloning WhatsApp atau diambil PINnya untuk kloning sehingga terlapor bisa membalas chatingan korban sampai akhirnya telepon mengetahui keberadaan korban berada di kolam renang

Kemudian terlapor langsung mencari korban dengan membawa sembilan selulit ke kolam renang langsung berjalan kaki tiba-tiba melihat korban berada di samping kolam dan langsung membuka sarung celurit ,karena dilihat oleh korban kemudian korban melompat ke dalam kolam dan diikuti oleh pelapor

Selanjutnya terlapor langsung menebas korban secara membabi buta dan korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong tersebut mencoba merebut namun terus menebas korban dengan celurit sampai akhirnya korban terluka dan berubah berlumuran darah di dalam kolam renang .

Selanjutnya terlapor meninggalkan korban korban dalam keadaan sekarat, kemudian pelaku menyerahkan diri ke polres Bangli serta barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban

” Pelaku dan bukti diproses di  Polres  Bangli dan atas perbuatan tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di polres Bali” sambung Waka Polres

Tindakan yang dilakukan oleh polres Bangli yaitu ,membuat laporan polisi ,Olah TKP , Evakuasi korban ,menyita BB , menginterogasi pelaku, dan  melakukan otopsi terhadap Korban

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Winangun menjelaskan bahwa berdasarkan  fakta-fakta dan  keterangan saksi-saksi  terlapor atau pelaku tersebut di atas maka dalam perkara ini dapat disimpulkan bahwa terhadap terlapor tersebut patut diduga bersalah telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup ,”pungkasnya. ( Ags )

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru