Breaking News

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Surya Indonesia.net – Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”, padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

” Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . ” Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .
Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. *(Tim)*

Berita Terkait

Kasus pencurian dan penjambretan yang marak terjadi beberapa minggu terakhir menjadi atensi dari Polda Bali bersama Polres/Polresta dan jajaran.
Internal Dulu yang Tertib, Propam Polres Magetan Gelar Razia Kendaraan Anggota Jelang Ops Keselamatan Semeru 2026
NEKAT KE BALI MODAL FACEBOOK! Remaja Bogor Ditemukan Sembunyi di Kapal Pelabuhan Benoa
GPS Duga Ada “Orang Kuat” di Balik Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Patroli Humanis Polres Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan di Terminal Internasional
Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis di Satpas Polresta Denpasar.
Bhabinkamtibmas Desa Selabih Laksanakan pengamanan Upacara ngaben

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:33 WIB

Kasus pencurian dan penjambretan yang marak terjadi beberapa minggu terakhir menjadi atensi dari Polda Bali bersama Polres/Polresta dan jajaran.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:23 WIB

Internal Dulu yang Tertib, Propam Polres Magetan Gelar Razia Kendaraan Anggota Jelang Ops Keselamatan Semeru 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20 WIB

NEKAT KE BALI MODAL FACEBOOK! Remaja Bogor Ditemukan Sembunyi di Kapal Pelabuhan Benoa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:24 WIB

Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:19 WIB

Patroli Humanis Polres Bandara Ngurah Rai Sapa Wisatawan di Terminal Internasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:17 WIB

Polantas Menyapa, Pelayanan Humanis di Satpas Polresta Denpasar.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Selabih Laksanakan pengamanan Upacara ngaben

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:48 WIB

Polri Sahabat Anak Bhabinkamtibmas Desa Penarukan Beri Materi terkait Bahaya Bullying dan Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru