Denpasar, Surya Indonesia.net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., dengan didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim.
Kasus curanmor ini terjadi pada Senin, (21/01/2025), sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di Jl. Sri Padang Kerta, Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor milik korban diketahui hilang saat diparkir di pekarangan rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan diketahui melarikan diri ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Berkat kerja sama dan koordinasi dengan Polsek Pringgarata, Lombok Tengah, Tim Opsnal Polsek Dentim bergerak ke Lombok dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Dentim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dikunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( red)

























