Breaking News

Sidang Perdana Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda karena Ketidakhadiran Termohon

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (23/1/2026) ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Polda Bali, tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap termohon. Namun hingga jadwal sidang dimulai, pihak termohon belum hadir di ruang persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan satu kali pemanggilan kembali kepada termohon. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum diharapkan dapat menghormati agenda persidangan yang telah ditetapkan.

“Sesuai prosedur, pemanggilan telah dilakukan dan kami berharap sidang berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Gede Pasek di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 5 Januari 2026 dan memperoleh nomor perkara pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, surat pemanggilan sidang dikirimkan dan diterima oleh pihak termohon pada 13 Januari 2026.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ariel Suardana, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan berikutnya sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif dan transparan.

Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(irn)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga
Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 
Dandim 1622/Alor Apresiasi Sinergi TNI dan Warga dalam Pembangunan Jembatan Karya Bhakti
Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara
Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis
Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:59 WIB

Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

TNI AD dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom–Motombang di Alor

Berita Terbaru