Denpasar,Surya Indonesia. Net – Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang memaksa masuk ke area Gereja Mawar Sharon Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Laporan ini disampaikan petugas keamanan (security) Gereja Mawar Sharon Bali yang berlokasi di Jl. Mahendradatta, Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa seorang WNA datang ke gereja dan mengaku kehilangan handphone serta menyatakan sinyal terakhir berada di depan Gereja Mawar Sharon. Namun, karena tidak ada informasi sebelumnya terkait adanya barang tertinggal di dalam gereja, pihak security sempat menghalau WNA tersebut untuk tidak masuk ke area gereja. Meski demikian, WNA tersebut tetap memaksa masuk hingga memanjat pagar gereja.
“Setelah dilakukan negosiasi, pihak security akhirnya mengizinkan WNA tersebut masuk. Namun yang bersangkutan justru bersikap agresif, dan menunjukkan perilaku tantrum sehingga diamankan sementara di pos security gereja,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas, Padal, personel QR, dan Unit Opsnal segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan pengecekan dan pendampingan terhadap WNA tersebut bersama pihak security gereja untuk mencari handphone yang dimaksud. Namun, handphone tersebut tidak dapat dihubungi karena yang bersangkutan mengaku lupa nomor kartu SIM yang digunakan.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, diketahui bahwa handphone tersebut ternyata hilang di seputaran Villa 2 Bima, Jalan Double Six, Seminyak, Kuta, bukan di area gereja. Selanjutnya, WNA tersebut diantar ke Polsek Kuta untuk membuat laporan kehilangan secara resmi.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan asing, agar tetap bersikap kooperatif dan mengedepankan komunikasi yang baik apabila mengalami permasalahan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
( red)

























