Bali, Surya Indonesia.net – Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56) dideportasi alias diusir dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. CHK dideportasi karena membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung atau Satpol PP line yang terpasang di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin malam (26/1/2026). Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pukul 23.05 Wita.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/1/2026).
( red)

























