Breaking News

Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Seluruh proyek tersebut saat ini dalam proses pengenaan dan pembayaran denda, sebelum akhirnya diwajibkan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan bahwa 23 proyek tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 lalu.

“Saat ini kami masih memroses 23 proyek hasil penindakan tahun 2025. Prosesnya sudah masuk tahap pembayaran denda dan sedang menunggu surat keputusan (SK) kepala dinas,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Gandhi, SK pengenaan denda saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Bagian Hukum. Setelah proses denda rampung, seluruh kegiatan pembangunan wajib dihentikan, dan pemilik proyek diwajibkan membongkar bangunannya secara mandiri.

“Lahan yang digunakan bukan untuk pembangunan, melainkan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi bangunan tersebut harus dibongkar,” tegasnya.

Dia menjelaskan, ke-23 proyek yang ditindak mayoritas merupakan bangunan usaha, seperti vila atau penginapan, laundry, bengkel, hingga garasi. Lokasi pelanggaran tersebar di tiga kecamatan, yakni Denpasar Utara (Desa Peguyangan Kangin, Jalan Cekomaria), Denpasar Timur (Penatih), dan Denpasar Selatan (Jalan Tukad Balian).

Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan KP2B akan terus dilanjutkan secara bertahap. Setelah penyelesaian 23 kasus tersebut, Dinas PUPR akan kembali menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Wilayah Pemogan dan Renon disebut sebagai kawasan yang cukup rawan terjadi alih fungsi lahan dan menjadi prioritas pengawasan berikutnya.

( red)

Berita Terkait

Pulihkan Pasca-Banjir Bandang, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Bersihkan Sungai di Agam
Kunjungan Ke Media Bid Humas Berharap Tingkatkan Sinergitas
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Cuaca buruk yang melanda perairan Selat Bali dalam beberapa hari terakhir mulai memukul ekonomi nelayan
Kodam IX/Udayana Gandeng PMI Bali Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80 Persit KCK Tahun 2026
Sinergi Polsek Densel Tertibkan Parkir Liar di Jalan Danau Tamblingan Sanur
Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan WNA Kehilangan Handphone
Unit Lalu Lintas Polsek Dentim Sigap Atur Arus, Antisipasi Kemacetan Akibat Truk Pecah Ban di Simpang Waribang

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:59 WIB

Pulihkan Pasca-Banjir Bandang, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Bersihkan Sungai di Agam

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Ke Media Bid Humas Berharap Tingkatkan Sinergitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:53 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Cuaca buruk yang melanda perairan Selat Bali dalam beberapa hari terakhir mulai memukul ekonomi nelayan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:48 WIB

Kodam IX/Udayana Gandeng PMI Bali Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80 Persit KCK Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:02 WIB

Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan WNA Kehilangan Handphone

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:00 WIB

Unit Lalu Lintas Polsek Dentim Sigap Atur Arus, Antisipasi Kemacetan Akibat Truk Pecah Ban di Simpang Waribang

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:58 WIB

Sambangi Tokoh Agama, Unit Binmas Polsek Dentim Serahkan Karpet dan Sejadah di Mushola Alhikmah

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kunjungan Ke Media Bid Humas Berharap Tingkatkan Sinergitas

Rabu, 28 Jan 2026 - 13:56 WIB

Serba-Serbi

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Jan 2026 - 13:53 WIB