Breaking News

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali — Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan data pribadi sebagai hak konstitusional yang melekat pada martabat individu dan wajib dilindungi secara ketat oleh pengelolanya.

Menurut Andreas, secara hukum setiap Pengendali Data memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam menjamin keamanan sistem pengolahan data. Ketentuan tersebut berlandaskan pada Pasal 20 juncto Pasal 47 UU PDP yang menegaskan bahwa pemrosesan data tanpa dasar hukum yang sah atau kegagalan melindungi data merupakan pelanggaran hukum materiil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, serta tuntutan ganti rugi secara perdata. Selain itu, UU PDP juga mengubah standar kepatuhan menjadi akuntabilitas nyata, dengan menempatkan beban pembuktian atas keamanan data pada pihak pengelola.

“Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi subjek data dari risiko eksploitasi digital, terutama di era kecerdasan buatan,” ujarnya.

(Irn)

Berita Terkait

Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod
Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah
Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta
Gabung Bersama Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Terlibat Aktif Dalam Aksi Bersih Lingkungan di Kawasan Kuta
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
Kebakaran Hanguskan Villa di Sanur, Personil Polsek Densel Lakukan Pengamanan
Personel Polsek Kintamani Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Pura Ulun Danu Batur, Arus Lancar
“Polri Hadir Menjaga Toleransi dan Kekhidmatan Ibadah Jumat Agung”

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:49 WIB

Peran Aktif Sertu Tony Cahyono Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Pemecutan Kelod

Jumat, 3 April 2026 - 16:47 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pantau Jumat Agung GSJA Shalom Guna Atensi Jalannya Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Apel Gabungan Dalam Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kuta

Jumat, 3 April 2026 - 16:43 WIB

Gabung Bersama Puluhan Personel Kodim 1611/Badung, Terlibat Aktif Dalam Aksi Bersih Lingkungan di Kawasan Kuta

Jumat, 3 April 2026 - 16:40 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 16:02 WIB

Personel Polsek Kintamani Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Pura Ulun Danu Batur, Arus Lancar

Jumat, 3 April 2026 - 15:59 WIB

“Polri Hadir Menjaga Toleransi dan Kekhidmatan Ibadah Jumat Agung”

Jumat, 3 April 2026 - 15:56 WIB

“Monitoring Sembako untuk Menjaga Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Masyarakat”

Berita Terbaru