Surabaya, suryaindonesia.net, — Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) angkat bicara terkait dugaan terhambatnya akses komunikasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dugaan tersebut mencuat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga berujung pada terputusnya komunikasi tanpa penjelasan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan tersebut tengah melakukan konfirmasi terkait sebuah pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik. Namun dalam prosesnya, nomor wartawan tersebut dikabarkan tidak lagi dapat menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan singkat.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemblokiran komunikasi yang dinilai menghambat proses klarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum FRJRI, Arul, menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Ia menilai bahwa tindakan menghalangi konfirmasi wartawan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta semangat kemitraan antara pers dan institusi kepolisian.
“Konfirmasi merupakan bagian fundamental dari kerja jurnalistik. Jika akses komunikasi dengan wartawan ditutup, apalagi diduga dengan cara pemblokiran, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Arul, Jumat (23/1).
Arul menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi.
Oleh karena itu, setiap pejabat publik diharapkan menghormati dan memahami proses kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, FRJRI mengingatkan bahwa sikap menutup akses komunikasi dengan wartawan bukanlah langkah yang tepat, terlebih di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, komunikasi terbuka merupakan jalan terbaik untuk menghindari kesalahpahaman serta spekulasi di ruang publik.
“Apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan atau proses konfirmasi, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan memutus komunikasi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.
FRJRI berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara etis, profesional, dan berlandaskan hukum, serta menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers dan etika jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi
(Red).

























