Breaking News

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bali, Suryaindonesia.net – ADV. I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari firma hukum James Richard dan Partners memberikan Statemen dan Klarifikasi mengenai pasangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan menjelaskan bahwa Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) menyatakan isu ini sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru hanya bisa dimulai jika ada laporan resmi dari orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks ini, advokat menegaskan bahwa pihak umum maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan hal tersebut secara sepihak. Hal ini bertujuan menjaga hak-hak individu serta mencegah penyalahgunaan pelaporan hukum.

James Richard dan Partners menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan berlandaskan prosedur, sehingga setiap tindakan penegakan hukum terkait hubungan luar nikah harus melalui jalur resmi dengan adanya laporan yang sah. Klarifikasi ini sebagai panduan bagi klien dan publik untuk memahami batasan kewenangan serta hak-hak perlindungan hukum yang berlaku, guna menghindari salah paham atau tindakan berlebihan yang dapat merugikan pihak terkait.

(irn)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga
Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 
Dandim 1622/Alor Apresiasi Sinergi TNI dan Warga dalam Pembangunan Jembatan Karya Bhakti
Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara
Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis
Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:59 WIB

Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

TNI AD dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom–Motombang di Alor

Berita Terbaru