Breaking News

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bali, Suryaindonesia.net – ADV. I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari firma hukum James Richard dan Partners memberikan Statemen dan Klarifikasi mengenai pasangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan menjelaskan bahwa Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) menyatakan isu ini sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru hanya bisa dimulai jika ada laporan resmi dari orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks ini, advokat menegaskan bahwa pihak umum maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan hal tersebut secara sepihak. Hal ini bertujuan menjaga hak-hak individu serta mencegah penyalahgunaan pelaporan hukum.

James Richard dan Partners menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan berlandaskan prosedur, sehingga setiap tindakan penegakan hukum terkait hubungan luar nikah harus melalui jalur resmi dengan adanya laporan yang sah. Klarifikasi ini sebagai panduan bagi klien dan publik untuk memahami batasan kewenangan serta hak-hak perlindungan hukum yang berlaku, guna menghindari salah paham atau tindakan berlebihan yang dapat merugikan pihak terkait.

(irn)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polisi Hadir di Tengah Warga, Tanggapi Cepat Pohon Durian Tumbang di Tegallalang
Diduga Lakukan Fitnah, Aktivis MM Dilaporkan Ke Polres Mojokerto
Pimpin Sertijab Lima Kapolsek Jajaran, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan : Layani Masyarakat dengan Hati
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Sat Lantas Polres Bandara Ngurah Rai Imbau Driver Tertib Berlalu Lintas di Tengah Cuaca Buruk
Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin, Tegaskan Komitmen Jaga Disiplin dan Citra Polri
Puting Beliung Porak-Porandakan Rumah Warga Buaji Anyar Kesiman, Kapolsek Dentim Tinjau Lokasi
Bhabinkamtibmas Desa Geluntung Melaksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:18 WIB

Polisi Hadir di Tengah Warga, Tanggapi Cepat Pohon Durian Tumbang di Tegallalang

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:14 WIB

Diduga Lakukan Fitnah, Aktivis MM Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:12 WIB

Pimpin Sertijab Lima Kapolsek Jajaran, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan : Layani Masyarakat dengan Hati

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:02 WIB

Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin, Tegaskan Komitmen Jaga Disiplin dan Citra Polri

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:57 WIB

Puting Beliung Porak-Porandakan Rumah Warga Buaji Anyar Kesiman, Kapolsek Dentim Tinjau Lokasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Geluntung Melaksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:51 WIB

Polsek Baturiti Gelar Validasi Data Purnawirawan Polri

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Diduga Lakukan Fitnah, Aktivis MM Dilaporkan Ke Polres Mojokerto

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:14 WIB