Breaking News

KUHP Baru: Kumpul Kebo Delik Aduan, Ini Penjelasan Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bali, Suryaindonesia.net – ADV. I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari firma hukum James Richard dan Partners memberikan Statemen dan Klarifikasi mengenai pasangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan menjelaskan bahwa Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) menyatakan isu ini sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru hanya bisa dimulai jika ada laporan resmi dari orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks ini, advokat menegaskan bahwa pihak umum maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau melaporkan hal tersebut secara sepihak. Hal ini bertujuan menjaga hak-hak individu serta mencegah penyalahgunaan pelaporan hukum.

James Richard dan Partners menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan berlandaskan prosedur, sehingga setiap tindakan penegakan hukum terkait hubungan luar nikah harus melalui jalur resmi dengan adanya laporan yang sah. Klarifikasi ini sebagai panduan bagi klien dan publik untuk memahami batasan kewenangan serta hak-hak perlindungan hukum yang berlaku, guna menghindari salah paham atau tindakan berlebihan yang dapat merugikan pihak terkait.

(irn)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Warga RT 04 RW 01 Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri
MK Tegaskan Kewenangan BPK: Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional
Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon
Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga
Digoyang Artis Titin Kharisma Halal Bihalal Sidoarjo Damai Bersatu Makin Meriah
*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*
Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 02:26 WIB

Warga RT 04 RW 01 Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri

Minggu, 5 April 2026 - 02:24 WIB

MK Tegaskan Kewenangan BPK: Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional

Minggu, 5 April 2026 - 02:22 WIB

Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 21:22 WIB

Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*

Sabtu, 4 April 2026 - 15:09 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  

Sabtu, 4 April 2026 - 14:42 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Kegiatan Tradisi Nilem di Desa Sekardadi, Wujud Sinergitas Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru